LINGGA (gebraknusantara.id) – Rentetan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kini memasuki babak baru. Hal tersebut kini menyeret dan mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk segera turun tangan mengusut tuntas kerusakan ekosistem sagu di Desa Pekaka dan kebakaran lahan hebat di Desa Limbung.
Desakan ini muncul setelah adanya fakta lapangan yang menunjukkan bahwa PT. CSA diduga kuat melakukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) tanpa mengindahkan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat/lokal.
Perusakan Ekosistem Sagu adalah Pelanggaran Serius
Ketua DPD GERAK Kepri Kabupaten Lingga, Ade Fariansyah, menegaskan bahwa penggusuran kebun sagu produktif milik warga di Desa Pekaka bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan pengrusakan ekosistem komoditas lokal yang dilindungi secara administratif oleh daerah.
”Dinas Pertanian sudah menyatakan tidak ada izin alih fungsi sagu ke sawit. Ini adalah bentuk perusakan lingkungan yang masif. Kami meminta Gakkum KLHK segera turun untuk melakukan audit lingkungan terhadap PT. CSA. Jangan biarkan investasi menghancurkan tatanan alam dan kearifan pangan lokal kami,” tegas Ade.
Karhutla di Desa Limbung Harus Diusut Tuntas
Selain masalah di Pekaka, insiden kebakaran lahan di area konsesi PT. CSA di Lengkok, Desa Limbung, yang berkobar selama beberapa hari, menjadi pintu masuk bagi Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan tegas. Berdasarkan Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), setiap perusahaan bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di area konsesinya (strict liability).
”Kasus Karhutla di Limbung tidak bisa dianggap remeh. Ada ratusan hektar lahan yang hangus. Gakkum KLHK memiliki instrumen untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana lingkungan, termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar,” tambah sumber aktivis lingkungan lainnya.
Menurut Ade, pengungkapan kasus yang yang melibatkan aktivitas korporasi dengan skala besar seperti PT. CSA akan sulit diselesaikan ditingkat lokal, kehadiran Gakkum KLHK diperlukan untuk menjamin transparansi dan keadilan hukum yang tidak memihak pada pemilik modal.
”Kami meminta Menteri LHK segera menginstruksikan tim Gakkum Wilayah Sumatera untuk turun ke Lingga. Kami punya data, kami punya fakta lapangan, dan masyarakat siap memberikan keterangan. Ini adalah momentum untuk menyelamatkan Lingga dari praktik perkebunan yang ugal-ugalan,” pungkas Ade Fariansyah.
Dengan desakan ini, diharapkan ada pengawasan ketat terhadap rencana pembangunan parit pembatas (buffer zone) dan rehabilitasi lahan yang dijanjikan PT. CSA dalam RDP bersama DPRD Lingga sebelumnya, agar janji tersebut tidak hanya menjadi ‘obat penenang’ bagi warga Desa Pekaka dan Limbung.
Laporan: Eka Arie Sandy







