Batam – gebraknusantara : Operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digencarkan Bea Cukai Batam sejak awal 2025 disebut-sebut berlangsung masif. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai disita dari berbagai jalur distribusi mulai dari pelabuhan, bandara hingga perairan. Operasi pasar juga digelar ke warung-warung, bahkan penindakan melibatkan sinergi dengan TNI dan Polri untuk memburu produsen serta distributor rokok ilegal.
Memasuki tahun 2026, rokok tanpa pita cukai merek PSG dan H-Mind beserta variannya masih dengan mudah ditemukan di pasaran, khususnya di Batam dan Tanjungpinang. Produk-produk tersebut beredar bebas di sejumlah kios dan warung, seolah tidak tersentuh oleh operasi pemberantasan yang selama ini digembar-gemborkan. Padahal, dalam berbagai operasi sebelumnya, barang bukti rokok ilegal pernah disita dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan ribu bungkus. Ironisnya, meski penindakan dilakukan berulang kali, mata rantai distribusi rokok tersebut belum juga terputus
.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik, jika operasi sudah berjalan masif dan barang bukti besar pernah diamankan, mengapa rokok merek PSG dan H-Mind masih terus beredar?

Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos sebelumnya pernah menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi perhatian serius pemerintah.
“Seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor sudah menerima pengarahan langsung dari Bapak Menteri Keuangan terkait pemberantasan rokok ilegal. Insya Allah ke depan kita kuatkan dan konsolidasi antarwilayah dengan Kepri maupun Kanwil Riau/Sumatra Bagian Timur,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menutup ruang bagi peredaran rokok ilegal. Namun realitas di lapangan masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan pihak tertentu dengan peredaran rokok ilegal merek PSG dan H-Mind yang masih marak saat ini.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Dengan barang bukti yang pernah mencapai ratusan ribu bungkus, penegak hukum dinilai seharusnya mampu menelusuri hingga ke akar jaringan distribusi, siapa produsen, siapa pemasok, dan siapa pemain di balik peredaran rokok tanpa pita cukai itu.
Publik pun menuntut agar pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tuntas, sehingga operasi yang digencarkan tidak sekadar menjadi rutinitas penindakan di permukaan, sementara peredaran barangnya tetap berjalan di bawah radar. (*)







