DOSA GANDA PT CSA: Sagu Pekaka Digusur dan Lahan Limbung Terbakar Hebat, Penegak Hukum Belum Ambil Tindakan!

LINGGA (gebraknusantara.id) – Rentetan masalah yang melibatkan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kian meluas dan meresahkan. Belum usai polemik kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hebat yang melanda area konsesi mereka di wilayah Lengkok, Desa Limbung, kini perusahaan perkebunan sawit tersebut kembali didera dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga di Desa Pekaka.

​Hingga Senin (30/3/2026) di Desa Limbung, api dilaporkan masih berkobar dan melalap ratusan hektar lahan di Desa Limbung. Namun, di tengah dua insiden besar yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan ini, aparat penegak hukum (APH) setempat dinilai masih belum mengambil tindakan tegas terhadap pihak perusahaan.

Karhutla di Desa Limbung: Asap Resahkan Warga

​Di Lengkok, Desa Limbung, PT CSA menjadi sorotan akibat kebakaran hebat yang melanda lahan konsesinya. Kebakaran yang telah berlangsung selama beberapa hari ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyelimuti permukiman warga dengan kabut asap tebal.

​Muncul kecurigaan adanya kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar, yang secara hukum merupakan pelanggaran berat dengan ancaman pencabutan izin usaha

​ Skandal di Desa Pekaka: “Tak Sengaja” atau Penyerobotan?

Sementara itu, di lokasi berbeda yakni area​ Desa Pekaka, dugaan penyerobotan lahan sagu produktif milik putra daerah telah memicu kemarahan warga. Meski Direktur Umum Regional CAA Grup, Guarman, berdalih bahwa pengrusakan tersebut adalah unsur ketidaksengajaan karena kontraktor “hanya lewat dan terinjak”, pernyataan tersebut dibantah keras oleh tokoh muda Desa Pekaka, Bustami.

​”Ini jelas penyerobotan lahan untuk kepentingan sawit. Kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta perusahaan bertanggung jawab!” tegas Bustami.

​Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lingga, Said Hendri, pun telah menginstruksikan penghentian sementara operasional di area tersebut karena ditemukan ±11 warga terdampak dan pihak Dinas tidak pernah mengeluarkan izin alih fungsi sagu menjadi sawit.

Penegak Hukum Belum Ambil Tindakan

​Meski dua kejadian besar ini terjadi secara simultan di Desa Pekaka dan Desa Limbung, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah hukum konkret dari pihak kepolisian maupun instansi terkait untuk menyeret pihak manajemen PT CSA ke meja hijau.

​Sikap diamnya penegak hukum ini dinilai kontradiktif dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan semangat Presisi (Proaktif, Responsif, Transparan, Berkeadilan). Kapolri berkali-kali menegaskan agar jajaran kepolisian tidak menunggu viral (no report) dalam menangani gangguan Kamtibmas dan pengrusakan lingkungan.

​Masyarakat kini mempertanyakan, apakah hukum di Kabupaten Lingga tajam ke bawah namun tumpul ke atas jika berhadapan dengan korporasi besar seperti PT CSA? Publik menanti keberanian Polres Lingga untuk mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan di Pekaka serta peristiwa Karhutla di Limbung demi keadilan bagi putra daerah.

Laporan: Eka Arie Sandy

Latest News
Advertise