Lahan Diserobot dan Ditanami Sawit Tanpa Izin, Sudirman Resmi Lapor ke Polres Lingga

LINGGA (gebraknusantara.id) – Dugaan tindak pidana penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kali ini, seorang warga Desa Kuala Raya bernama Sudirman resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolres Lingga pada Sabtu (11/04/2026) siang. Didampingi oleh kuasa hukum firma hukum DZ Hutagalung & partner yg diwakili oleh lawyer Suryadi Padma, S.sos, SH, Lianudin SH dan M. Sholeh SH. Sudirman menuntut keadilan atas lahan miliknya yang diduga dikuasai pihak lain secara sepihak.

​Laporan polisi dengan nomor LP/B/7/IV/2026/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU tersebut diterima langsung oleh pihak SPKT Polres Lingga. Sudirman melaporkan terlapor berinisial A atas dugaan pelanggaran Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerobotan tanah.

​Berdasarkan uraian laporan, peristiwa ini bermula pada April 2025 lalu di Jalan Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat. Sudirman mendapati lahan miliknya telah dibersihkan (land clearing) dan ditanami bibit kelapa sawit oleh pihak terlapor tanpa seizinnya selaku pemilik sah.

​Lahan yang terletak pada koordinat -0.454043, 104.423267 tersebut diklaim telah dikuasai secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian bagi pelapor.

​Ditemui usai mendampingi kliennya di Mapolres Lingga, Ketua Tim Kuasa Hukum, Suryadi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.

​”Kedatangan kami hari ini adalah bentuk upaya jemput bola terhadap keadilan bagi klien kami, Pak Sudirman. Sangat jelas bahwa aktivitas pembersihan lahan hingga penanaman sawit di lokasi tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa dokumen yang sah dari klien kami,” ujar Suryadi kepada awak media.

​Suryadi menambahkan, pihaknya meminta penyidik Polres Lingga untuk bertindak profesional dan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

​”Kami datang dengan bukti-bukti pendukung beserta saksi, kami berharap kepolisian segera melakukan olah TKP serta memanggil pihak-pihak terkait. Ini menyangkut hak atas tanah seseorang, jangan sampai ada preseden buruk terkait kepastian hukum pertanahan di wilayah Lingga,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Gebraknusantara.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polres Lingga terkait proses penyelidikan perkara tersebut.

Latest News
Advertise