Komisi II DPRD Lingga Panggil PT CSA Terkait Penggusuran Sagu Pekaka: Tuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lahan!

LINGGA (gebraknusantara.id) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi kisruh penggusuran lahan sagu milik masyarakat di Desa Pekaka oleh PT. Citra Sugi Aditya (CSA). Langkah ini diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (06/04/2026).

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Capt. Ahmad Fajar, menghadirkan Kepala Dinas Pertanian Said Hendri, jajaran Direksi PT. CSA (K. Lubis, Abd. Rauf, dan Siswanda), Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus, serta perwakilan BPD dan masyarakat terdampak.

DPRD Tekankan Empat Poin Krusial untuk PT CSA

​Dalam pertemuan tersebut, DPRD Lingga merespons cepat kekecewaan warga Desa Pekaka yang menggantungkan hidupnya pada tanaman sagu namun dirusak demi ekspansi perkebunan sawit. Capt. Ahmad Fajar memberikan instruksi keras kepada PT. CSA yang harus segera ditaati, di antaranya:

  1. Inventarisasi Lahan: Pihak perusahaan wajib mendata secara detail kepemilikan lahan sagu yang telah terlanjur digarap.
  2. Ganti Rugi Standar: Pohon sagu yang rusak, baik yang sudah siap panen maupun anakan, wajib diganti rugi sesuai harga standar yang berlaku.
  3. Rehabilitasi Mandiri: Lahan sagu yang terdampak harus direhabilitasi melalui penanaman kembali oleh perusahaan dengan melibatkan pemilik lahan.
  4. Penerapan Buffer Zone: Perusahaan diwajibkan menerapkan zona penyangga (buffer zone) minimal 50 meter dengan membuat parit utama sebagai pembatas antara lahan sawit dan lahan sagu warga.

Besok, Komisi II DPRD Lingga Turun Langsung ke Desa Pekaka

​Tidak hanya berhenti di meja rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Lingga menjadwalkan akan turun langsung ke lapangan pada Selasa (07/04/2026). Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk melihat secara objektif situasi terkini lahan sagu yang tergarap oleh alat berat PT. CSA di Desa Pekaka.

​”Turunnya anggota Komisi II ke Desa Pekaka adalah untuk memastikan kondisi nyata di lapangan dan mencari solusi permanen agar kekisruhan antara masyarakat pemilik lahan sagu dengan pihak perusahaan segera teratasi tanpa merugikan pihak manapun,” tegas Capt. Ahmad Fajar.

Mengawal Janji Perusahaan

​Kehadiran Direksi PT. CSA dalam RDP ini diharapkan bukan sekadar formalitas. Masyarakat kini menanti realisasi ganti rugi dan pembuatan parit pembatas sebagaimana yang diinstruksikan oleh legislatif.

​Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat setelah adanya dugaan penyerobotan lahan dan insiden Karhutla di area konsesi PT. CSA di Desa Limbung yang juga belum tuntas penanganannya oleh aparat penegak hukum.

​Dengan intervensi DPRD, diharapkan hak-hak putra daerah di Desa Pekaka tidak lagi dikebiri oleh dalih investasi yang tidak berpihak pada kearifan pangan lokal.

Meski DPRD sudah bergerak, publik tetap menunggu langkah nyata dari Kepolisian (Polres Lingga) terkait unsur pidana pengrusakan dan Karhutla yang terjadi sebelumnya.

Latest News
Advertise