Sengkarut Tambak Udang Tanjung Irat: DLH Lingga Akui Belum Turun Lapangan, Legalitas di Lahan Konsesi PT KAS Jadi Tanda Tanya

LINGGA (gebraknusantara.id) – Teka-teki mengenai legalitas operasional tambak udang Vannamei di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, semakin memanas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga mengonfirmasi bahwa izin lingkungan atas nama pengelola yang beredar tidak terdaftar, namun hingga kini pihak otoritas belum melakukan tindakan lapangan.

DLH Sebut Nama Pengelola Tidak Terdata

​Kepala DLH Lingga, Joko Wiyono, dalam konfirmasi tertulisnya menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan staf, nama Jasmin yang disebut sebagai pengelola operasional tambak tidak ditemukan dalam database perizinan lingkungan di dinasnya.

​”Yang atas nama Jasmin di DLH tidak ada,” tegas Joko Wiyono saat memberikan klarifikasi melalui pesan singkat, Senin (16/3/2026).

​Mengenai status perizinan, Joko menjelaskan bahwa untuk tambak dengan luas di bawah 10 hektare, dokumen lingkungan yang diperlukan cukup berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Namun, ia mengarahkan agar penelusuran lebih lanjut dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dugaan Tumpang Tindih Lahan Konsesi PT KAS

​Masalah utama dalam skandal ini bukan hanya soal administrasi, melainkan lokasi operasional yang berada di area sensitif. Data lapangan menunjukkan tambak tersebut beroperasi di atas lahan milik Erwin, pengusaha asal Tanjungpinang, namun secara geografis masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan AMDAL milik PT Kuarsa Anugerah Singkep (KAS).

​Dalam rekaman audio yang diterima redaksi, narasumber menyebutkan adanya kejanggalan besar jika sebuah tambak bisa beroperasi di dalam wilayah AMDAL perusahaan tambang tanpa prosedur revisi dokumen lingkungan yang jelas. “Lahan itu milik Erwin, tapi masuk wilayah AMDAL PT KAS. Mana boleh, karena satu tambak satu tambang,” ungkap sumber tersebut dalam rekaman.

​Sebagai informasi, PT KAS sendiri dikaitkan dengan mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello, yang hingga kini belum merespons permintaan konfirmasi meski nomor ponselnya dalam keadaan aktif.

Ancaman Air Bersih dan Minimnya Tindakan Nyata

​Warga Tanjung Irat kini dalam kondisi cemas lantaran lokasi tambak tersebut merambah area proyek Pansimas (Air Minum) warga. Potensi pencemaran limbah tambak terhadap sumber air bersih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat lokal.

​Merespons desakan tindakan, Joko Wiyono mengakui bahwa pihaknya baru sebatas melakukan koordinasi antar-instansi dan belum melakukan inspeksi langsung ke lokasi. “Kami baru koordinasi dengan PTSP dan PUTR. Karena setahu saya PTSP dan Tata Ruang pernah turun ke lokasi. Tapi saat ini kami belum bisa turun,” ujar Joko menutup keterangannya.

​Bungkamnya para pemangku kebijakan mengenai kepastian sanksi dan tindakan tegas terhadap tambak yang diduga tak berizin di lahan konsesi ini memicu kritik terkait lemahnya fungsi pengawasan lingkungan di Kabupaten Lingga.

Latest News
Advertise