LINGGA (gebraknusantara.id) – Praktik budidaya tambak udang Vannamei di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, memicu kontroversi besar. Aktivitas ini diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta UKL-UPL, yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga setempat.
Status Lahan dan Konsesi yang Tumpang Tindih
Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa lahan tempat tambak tersebut beroperasi merupakan milik Erwin, seorang pengusaha asal Tanjungpinang. Namun, lokasi tersebut secara administratif berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau wilayah konsesi milik PT Kuarsa Anugerah Singkep (KAS).
Sengkarut ini menjadi perhatian serius karena tambak udang tersebut beroperasi di lokasi yang AMDAL-nya sudah terdaftar atas nama PT KAS sebagai perusahaan tambang. “Lahan itu milik Erwin, pengusaha Tanjungpinang, tapi lokasi itu masuk dalam wilayah konsesi dan AMDAL milik PT KAS. Secara aturan, tidak diperbolehkan ada dua izin berbeda (tambak dan tambang) dalam satu lokasi yang sama,” ujar salah satu sumber yang diterima redaksi.
Ancaman terhadap Sumber Air Bersih
Selain masalah izin yang tumpang tindih, keberadaan tambak ini sangat meresahkan warga Tanjung Irat. Lokasi tambak diketahui merambah ke area proyek Pansimas (Air Minum) warga. Hal ini menimbulkan risiko tinggi terjadinya pencemaran sumber air bersih akibat limbah budidaya yang tidak terkelola dengan standar lingkungan yang benar.
Dugaan Kerja Sama dan Bungkamnya Pihak Terkait
Operasi di lapangan kabarnya dijalankan oleh seorang pria bernama Jasmin. Muncul dugaan adanya kerja sama antara pemilik lahan, pengelola, dan pihak PT KAS yang dikabarkan terafiliasi dengan mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello.
Hingga berita ini dirilis, Alias Wello yang biasanya kooperatif dengan media belum memberikan jawaban meski ponselnya dalam keadaan aktif. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas pemberian izin atau koordinasi penggunaan lahan konsesi tambang untuk aktivitas tambak udang tersebut.
Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika terbukti tidak memiliki AMDAL dan UKL-UPL, pengelola dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah mengintai para pelaku yang nekat beroperasi tanpa izin lingkungan, terutama jika terbukti mencemari fasilitas air publik warga.
Respons Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Saat dikonfirmasi oleh tim gebraknusantara.id melalui pesan singkat, Joko Wiyono menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi internal bersama staf teknis di DLH Lingga.
”Maaf besok saya coba tanyakan ke staf saya,” ujar Joko saat menjawab konfirmasi terkait status izin lingkungan tambak tersebut, Minggu (15/03/2026).
Menariknya, Joko juga mempertanyakan mengenai siapa sosok pemilik di balik tambak tersebut. “Maaf yang punya siapa ya?” lanjutnya. Pertanyaan ini mengindikasikan bahwa operasional tambak berskala besar tersebut belum terdata secara mendalam atau mungkin belum terverifikasi di meja pimpinan dinas terkait.







