LINGGA, GEBRAKNUSANTARA.ID – Memasuki satu pekan sejak temuan dugaan illegal logging di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, komitmen penegakan hukum Polres Lingga kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kapolres Lingga dan Kasat Reskrim justru kompak memilih diam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan instruksi penyelidikan tersebut.
Padahal sebelumnya, Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, sempat menyatakan secara tegas akan memerintahkan Satreskrim dan Satpolairud untuk melakukan penyelidikan. Namun, hingga Selasa (05/05/2026), upaya konfirmasi lanjutan terkait progres di lapangan tidak mendapatkan jawaban dari orang nomor satu di Polres Lingga tersebut maupun dari jajaran Satreskrim.
Berbeda dengan sikap bungkam pimpinan dan jajaran Reskrim, Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, memberikan tanggapannya mengenai tugas pokok fungsi pengamanan di wilayah perairan. Ia menyatakan bahwa pihaknya selalu menjalankan instruksi pimpinan sesuai dengan wewenang yang ada.
”Selamat sore bang. Instruksi pimpinan kepada kami sebagai pengemban tugas pokok fungsi pengamanan perairan di wilayah hukum Polres Lingga untuk selalu menjaga dan memelihara keamanan di wilayah perairan Kabupaten Lingga,” ujar Iptu Lundu Herryson melalui pesan singkat.
Iptu Lundu menegaskan bahwa Satpolairud tidak akan segan mengambil langkah hukum jika menemukan pelanggaran di wilayah perairan. Ia memastikan bahwa segala bentuk tindak pidana yang ditemukan akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
”Jadi apa pun itu jenis atau bentuknya, bila kami temukan tindak pidana yang terjadi di perairan wilayah hukum Polres Lingga, akan kami tindak tegas sesuai dengan SOP serta undang-undang yang berlaku di negara kita ini. Demikian konfirmasi yang bisa kami sampaikan,” tambahnya.
Meski demikian, jawaban dari Satpolairud tersebut dinilai belum menjawab secara spesifik mengenai status penyelidikan tumpukan kayu di daratan Desa Resang yang diduga kuat akan dikirim ke Provinsi Jambi. Ketidakterbukaan Kapolres dan Kasat Reskrim menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.
Humas LSM Lang Laut, Safarudin, yang juga merupakan putra daerah, kembali menyuarakan kekhawatirannya. Ia berharap agar instruksi Kapolres tempo hari bukan sekadar jawaban formalitas, melainkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata demi menyelamatkan hutan Kabupaten Lingga.
”Jangan sampai instruksi Kapolres hanya menjadi pemanis di media, sementara kayu-kayu tersebut terus mengalir keluar Lingga tanpa hambatan,” ujar Safarudin dengan nada kecewa.
Hingga berita ini tayang, publik masih menunggu kepastian apakah tumpukan kayu yang diduga ilegal tersebut telah diamankan atau justru sudah berhasil lolos keluar wilayah Lingga. Bungkamnya jajaran Satreskrim memperkuat desakan masyarakat agar transparansi penanganan kasus lingkungan ini segera dibuka ke publik.