Oleh: Eka Arie Sandy 👈Klik😎👍

LINGGA, gebraknusantara.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali mencekik masyarakat di Kabupaten Lingga. Kondisi ini diduga kuat bukan sekadar masalah keterlambatan distribusi, melainkan adanya praktik penimbunan oleh oknum-oknum pemilik kios pengecer yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat.

Dugaan ini diperkuat oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Lingga, Ardiansyah, beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah kios yang kedapatan sengaja menyimpan stok BBM dalam jumlah besar dengan dalih cadangan pribadi, padahal tindakan tersebut jelas memperparah sumbatan distribusi di tingkat masyarakat bawah.

Baca juga: Ketua Projo Lingga Semprot Pemkab: “Pegawai Gemuk, Kinerja Bobrok, Bayar Utang Cuma Angin Surga!”

​Tokoh masyarakat sekaligus aktivis Kabupaten Lingga, Harmady Halim, mengungkapkan kegeramannya saat diwawancarai langsung pada Senin (4/5/2026). Ia menegaskan bahwa fenomena ini merupakan pola lama yang terus berulang, setiap kali distribusi mengalami kendala teknis, oknum pengecer kerap melakukan penimbunan secara kompak.

​”Ini bukan metode baru. Begitu distribusi terlambat sedikit saja, oknum pengecer langsung kompak menimbun, padahal minyak tersebut adalah subsidi dari negara dengan tujuan mulia sebenarnya. Ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat,” tegas Harmady.

Ditambah lagi beberapa temuan jika kondisi sudah semakin parah, oknum-oknum tersebut dinilai sering mematok harga minyak subsidi secara sepihak. Harmady menyoroti bahwa selama ini ancaman dari Pemerintah Kabupaten Lingga terkesan hanya formalitas tanpa aksi nyata, sehingga para oknum tersebut semakin berani karena tidak adanya sanksi tegas yang diterapkan.

Baca juga: Alias Wello Bongkar Tabir “Dusta” Kas Kosong Lingga, Sebut Dana Pusat Rp137 Miliar Sudah Masuk

Setiap ada kejadian, Pemkab selalu mengancam akan menindak tegas, tapi praktiknya? Nol besar. Tidak ada sanksi nyata yang diterapkan. Inilah yang membuat oknum-oknum itu semakin berani dan merasa kebal hukum,” tambahnya.

​Secara hukum, tindakan menimbun BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Mengingat dampak luas yang merugikan banyak kalangan, Harmady mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha kios-kios nakal tersebut tanpa kompromi.

​Sebagai langkah nyata demi membela kepentingan masyarakat Lingga, Harmady menyatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan aktivis akan turun langsung melakukan pemantauan di lapangan. Ia menegaskan tidak akan segan-segan mengumpulkan bukti dan melaporkan secara resmi para oknum pengecer nakal yang kedapatan menimbun BBM ke lembaga penegak hukum agar diproses secara pidana.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi warga dan menghentikan praktik kotor yang merusak tatanan distribusi energi di Kabupaten Lingga, dimana ketersediaan BBM merupakan salah satu sektor vital dalam kehidupan dan roda ekonomi masyarakat Lingga saat ini.

Baca juga: Kapolres Lingga Instruksikan Penyelidikan Terkait Dugaan Ilegal Logging di Resang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *