LINGGA, gebraknusantara.id – Dunia hukum di Kabupaten Lingga tengah dihebohkan dengan kasus saling lapor antara seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Citra Wahyuni dan seorang warga berinisial S. Kasus yang bermula dari sengketa utang-piutang ini kini berkembang menjadi dugaan pencemaran nama baik di media sosial hingga gugatan perdata di pengadilan.
Resmi Lapor ke Mapolres Lingga
Pada Sabtu (11/04/2026) siang, Citra Wahyuni secara resmi mendatangi Mapolres Lingga untuk melaporkan akun Facebook berinisial “SUSMI” yang diduga milik Susmiharnati. Laporan ini didasari atas dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Citra yang didampingi tim kuasa hukumnya membawa barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan terlapor yang dianggap menghina dan menyebarkan foto dirinya tanpa izin. Postingan tersebut dinilai telah menciptakan sanksi sosial yang berat bagi Citra di kehidupan sehari-hari maupun di lingkungan kerjanya sebagai abdi negara. Selain bukti digital, seorang saksi pendukung juga dihadirkan untuk memperkuat laporan tersebut.
Opsi Baru Bantuan Hukum dari Batam
Dalam menempuh jalur hukum ini, Citra Wahyuni menggandeng Firma Hukum DZ Hutagalung & Partner yang berbasis di Kota Batam. Tim hukum yang terdiri dari Suryadi Padma, S.Sos, S.H., Lianudin, S.H., dan M. Sholeh, S.H., kini mulai intensif bertandang ke Kabupaten Lingga.
Hadirnya firma hukum dari luar daerah ini memberikan opsi baru bagi warga Lingga dalam mendapatkan bantuan hukum profesional yang selama ini ketersediaannya cukup terbatas di wilayah tersebut.
Sidang Pra-Yudisial: Bantahan Pasal “Tipu Gelap”
Di sisi lain, Susmiharnati sebelumnya telah melaporkan Citra atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pinjaman uang. Namun, dalam sidang perdata pra-yudisial yang digelar baru-baru ini, pihak kuasa hukum Citra melancarkan bantahan keras.
Suryadi Padma menilai penetapan pasal “Tipu Gelap” oleh Polres Dabo terhadap kliennya tidaklah tepat.
”Sidang ini memperjelas bahwa perkara ini adalah murni perbuatan wanprestasi yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dipaksakan ke ranah pidana. Tidak ada unsur tipu gelap di sini,” tegas Suryadi.
Dalam persidangan, pihak Citra juga menolak kesaksian Ambo Akok yang dihadirkan pihak lawan karena statusnya sebagai suami dari saksi lain, Rina Putri Lisa, serta dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara pokok.
Dugaan Praktik Rentenir dan Upaya Itikad Baik
Citra Wahyuni melalui percakapan pesan singkat mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari bunga pinjaman yang dianggap mencekik. Ia mengaku telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pokok pinjaman hingga mencapai lebih 50% dari total pokok hutang.
“Kejujuran saya malah dilaporkan. Saya sudah mencicil selama 10 bulan, tapi bunga yang terus menggulung membuat situasi menjadi sulit. Saya tidak berniat menipu atau melarikan diri, namun narasi yang dibangun di media sosial seolah-olah saya orang jahat,” curhat Citra.
Ia menambahkan bahwa saksi dari pihaknya telah menyampaikan di depan persidangan bahwa pihak terlapor diduga menjalankan kegiatan keuangan atau praktik rentenir tanpa izin resmi.
Belum Ada Keterangan dari Pihak Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, pihak Susmiharnati maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan maupun tudingan yang dilontarkan pihak Citra Wahyuni. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang bagi publik.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga Lingga sebagai pembelajaran penting terkait etika bermedia sosial dan penyelesaian sengketa keuangan di jalur yang tepat.







