Oleh: Eka Arie Sandy 👈Klik
LINGGA, gebraknusantara.id – Tabir di balik perseteruan antara Citra Wahyuni dan Susmiharnati mulai terungkap dalam sidang perdata pra-yudisial yang digelar pada tanggal 21 April 2026. Melalui keterangan Penasehat Hukum (PH) dan pengakuan pelapor, terungkap bahwa akar persoalan ini bermula dari sengketa utang-piutang yang diduga melibatkan praktik bunga pinjaman yang sangat tinggi.
​Fakta Persidangan dan Keberatan Saksi
​Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat (Citra Wahyuni) menghadirkan saksi Ruslan dan Zulhidayat melalui sambungan Video Conference (VC). Sementara itu, dari pihak tergugat (Susmiharnati) menghadirkan Ambo Akok dan Rina Putri Lisa.
​Namun, Suryadi Padma, S.Sos, S.H., selaku kuasa hukum Citra Wahyuni, menyatakan keberatan terhadap kesaksian Ambo Akok.
​“Kami menolak kesaksian Ambo Akok karena statusnya merupakan suami dari Rina Putri Lisa yang juga menjadi saksi. Selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara Ibu Citra,” tegas Suryadi.
​“Kami menolak kesaksian Ambo Akok karena statusnya merupakan suami dari Rina Putri Lisa yang juga menjadi saksi. Selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara Ibu Citra,” tegas Suryadi.
​Lebih lanjut, Suryadi mengungkapkan bahwa saksi dari pihak penggugat telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya kegiatan keuangan tanpa izin atau praktik rentenir yang dijalankan oleh pihak terlapor.
​Bantahan Atas Pasal Tipu Gelap
​Suryadi Padma menilai penetapan pasal dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) oleh Polres Lingga terhadap kliennya adalah langkah yang kurang tepat. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa ini adalah murni persoalan Wanprestasi atau gagal janji dalam ranah perdata.
​“Sidang ini membuktikan bahwa penetapan pasal tipu gelap itu tidak tepat. Ini murni perbuatan wanprestasi yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dipaksakan ke ranah pidana,” tambah Suryadi didampingi rekannya, Lianudin, S.H.

​
Curahan Hati Citra: “Kejujuran Malah Dilaporkan”
​Senada dengan kuasa hukumnya, Citra Wahyuni dalam keterangannya mengungkapkan rasa kecewa atas laporan pidana yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan mencicil pinjaman pokok hingga mencapai 50 persen.
​“Saya sudah cicil secara bertahap selama 10 bulan, bahkan sudah melebihi 50 persen dari total pokok. Tapi bunga yang terus menggulung membuat saya kesulitan. Saya punya itikad baik untuk membayar, tapi kalau caranya dipaksakan dengan bunga mencekik dan malah dilaporkan menipu, tentu saya tidak terima,” ungkap Citra.
Ia merasa nama baiknya dicemarkan dengan narasi seolah-olah dirinya melarikan uang, padahal menurutnya, ia tetap kooperatif dan tidak pernah berniat menghilang. Perseteruan inilah yang kemudian mendorong Citra untuk balik melaporkan Susmiharnati atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial melalui UU ITE.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Susmiharnati maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan maupun tudingan praktik rentenir yang dilontarkan pihak penggugat. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi agar informasi yang tersaji di tengah masyarakat tetap berimbang.







