Lingga, 10 Mei 2025 – Konflik lahan di Desa Tinjul kembali memanas setelah puluhan tahun bermula dari praktik jual beli Surat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan Djawatan Agraria (cikal bakal BPN) pada tahun 1962. Sengketa ini menyisakan pertanyaan tentang keabsahan sertifikat tanah warisan era Orde Lama yang hingga kini belum tuntas.
Akar Masalah: SHP 1962 dan Praktik Ilegal
Berdasarkan dokumen sejarah, Djawatan Agraria kala itu menerbitkan SHP untuk masyarakat Desa Tinjul sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah. Namun, investigasi terbaru menemukan indikasi penjualan SHP secara tidak resmi oleh oknum pejabat setempat. Surat-surat itu kemudian beredar ke pihak luar, termasuk investor yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen tersebut.
Sayangnya SHP tersebut kini diduga kuat telah diperjualbelikan, salah satunya dugaan praktek jual beli yang dilakukan oleh Kades Tinjul, Amren yang sempat diakuinya dalam salah satu media mengatakan, “Persoalan lahan ini menurut kami sudah jelas hak atas kepemilikannya bang, dan kami juga melakukan transaksi pembayaran jual beli disertakan dokumen berupa surat ‘DJAWATAN AGRARIA’ Kutipan dari Surat Keputusan Kepala Agraria Daerah Kepulauan Riau tentang Pemberian Hak Pakai yang diterbitkan oleh Kepala Agraria Kepulauan Riau Tahun 1962″, ungkapnya dikutip dari media cahayanewskepri.com, Minggu 20 April 2025.

Sengketa Berkepanjangan
Kini, lahan-lahan yang tercatat dalam SHP 1962 menjadi rebutan. Sebagian telah beralih ke perusahaan perkebunan. Pemerintah daerah diminta melacak keabsahan dokumen karena arsip Djawatan Agraria secara lengkap.
“Kami mendorong audit agraria oleh pusat. Jika terbukti ada pelanggaran, SHP yang diperoleh secara tidak sah harus dibatalkan,” tegas salah seorang aktivis.
BPN: Butuh Solusi Komprehensif
Dengan terjadinya polemik, Keberadaan SHP 1962 tidak secara otomatis bisa dikonversi ke sertifikat Hak Milik tanpa verifikasi BPN.
Warga berharap pemerintah mengambil langkah tegas menyelesaikan sengketa yang telah merenggut harmoni sosial ini. Sementara itu, praktik jual beli SHP era 1960-an menjadi catatan kelam sejarah reforma agraria Indonesia.
Laporan: [EAS]
Sumber: Arsip Nasional, Kutipan Media Masa, Wawancara Beberapa Pihak







