Pelanggaran Manifes dan Cukai: Alasan Mengapa Kasus Miras Jagoh Tak Boleh Sekadar Jadi Laka Lantas

LINGGA (Gebraknusantara.id) – Terungkapnya muatan ratusan dus minuman beralkohol (Mikol) pasca-insiden terbaliknya pickup BP 8283 LA di Pelabuhan Roro Jagoh pada 20 Agustus 2025 lalu, membuka kotak pandora mengenai praktik distribusi barang haram dari Batam ke Lingga. Redaksi mencoba membedah jeratan hukum yang mengancam pemilik barang berinisial R, serta menyoroti kronologi penanganan kasus yang dinilai penuh teka-teki.

Kronologi “Strategi” atau Inkonsistensi?

​Perjalanan kasus ini dimulai pada 20 Agustus 2025, saat pickup yang baru keluar dari Kapal Roro asal Batam terbalik di dermaga Jagoh. Warga menyaksikan ratusan dus mikol berserakan, namun keesokan harinya, 21 Agustus 2025, Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, sempat memberikan pernyataan di media bahwa tidak ditemukan mikol di lokasi, melainkan hanya sembako.

​Narasi ini berubah drastis pada 22 Agustus 2025, di mana pihak Polairud mengklaim berhasil menyita 22 case mikol dan satu unit pickup di Dabo Singkep. Alasan yang diberikan saat itu adalah “strategi pengejaran”. Namun, publik bertanya: Jika ratusan dus terlihat oleh warga di hari pertama, mengapa hanya 22 case yang berhasil disita? Mengapa pula unit mobil tersebut baru diserahkan ke Bea Cukai pada 26 Agustus 2025, dan kini justru sudah bebas beroperasi?

4 Poin Dugaan Pelanggaran Berat

​Berdasarkan peta hukum di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), membawa mikol dari Kawasan Bebas (FTZ) Batam ke Kawasan Pabean Biasa seperti Lingga tanpa dokumen resmi adalah pelanggaran serius yang mencakup empat aspek:

1. Penyelundupan (UU Kepabeanan)

Sesuai Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes kapal adalah tindak pidana. Barang dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya dianggap sebagai impor. Membawa mikol tanpa membayar Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) diancam sanksi pidana berat.

2. Pelanggaran UU Cukai (Tanpa Pita Cukai)

Mikol adalah Barang Kena Cukai (BKC). Mikol dari Batam seringkali tidak dilekati pita cukai. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007, menawarkan atau menjual BKC tanpa pita cukai diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

3. Pelanggaran Distribusi (Izin Dagang)

Berdasarkan Permendag No. 20 Tahun 2014, peredaran mikol dalam jumlah besar memerlukan SIUP-MB. Membawa ratusan dus menunjukkan indikasi perdagangan ilegal (komersial), bukan konsumsi pribadi. Terlapor berinisial R diduga kuat tidak mengantongi izin distribusi untuk wilayah Kabupaten Lingga.

4. Pemalsuan Manifes (Keterangan Palsu)

Terdapat dugaan kuat adanya keterangan palsu dalam manifes keberangkatan di pelabuhan asal. Pasal 108 UU Kepabeanan mengatur kewajiban pengangkut. Jika dalam dokumen tertulis sembako namun isinya mikol, maka ini masuk kategori pelanggaran administrasi berat hingga pidana.

Pertanyaan Besar untuk Penegak Hukum

​Melihat berlapisnya pasal yang bisa menjerat pelaku, menjadi sangat janggal ketika barang bukti mobil kini dilepaskan dan jumlah barang bukti yang diserahkan ke Bea Cukai menyusut drastis dari “ratusan dus” menjadi hanya “22 case”.

​Apakah “strategi kepolisian” yang sempat disebut Kasat Polairud pada awal kasus menjadi alasan bagi “hilangnya” ratusan dus mikol lainnya? Hingga kini, masyarakat Lingga masih menunggu transparansi atas kasus yang telah mengendap selama 7 bulan tersebut.

Latest News
Advertise