Skandal Mikol Jagoh: Ratusan Dus Miras Ilegal Masuk Lingga, Mengapa Polairud “Lempar Bola” dan Mobil BB Dilepaskan?

LINGGA (Gebraknusantara.id) – Penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol (Mikol) ilegal di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan tajam. Insiden terbaliknya pickup BP 8283 LA di Pelabuhan Roro Jagoh pada Agustus 2025 lalu bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan pintu masuk terkuaknya indikasi penyelundupan miras dalam jumlah besar yang diduga kuat melanggar berlapis Undang-Undang.

Ancaman Serius Mikol Ilegal dan Pelanggaran Hukum

​Masuknya ratusan dus mikol dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam ke wilayah pabean Lingga secara ilegal merupakan ancaman nyata bagi tatanan sosial dan pendapatan negara. Secara hukum, tindakan ini diduga kuat melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait penyelundupan barang tanpa manifes, serta UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

​Mengingat jumlahnya yang mencapai ratusan dus, sebagaimana terekam dalam bukti video, kegiatan ini bukan lagi konsumsi pribadi, melainkan praktik distribusi ilegal skala besar. Namun, yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menyentuh aktor intelektual di balik barang haram tersebut.

Kejanggalan Prosedur di Sat Polairud Polres Lingga

​Sat Polairud Polres Lingga, sebagai pihak yang pertama kali menemukan dan mengamankan barang bukti pada 22 Agustus 2025, kini berada di bawah sorotan. Alih-alih melakukan penyidikan mendalam terkait temuan miras dalam jumlah besar tersebut, pihak Polairud justru memilih opsi “lempar bola” dengan melimpahkan kasus ke Bea Cukai hanya dalam waktu empat hari setelah penyitaan.

​Tindakan ini menyisakan tanda tanya besar: Mengapa Polairud tidak melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap asal-usul barang dan legalitas distribusinya sebelum dilimpahkan? Lebih janggal lagi, data resmi kepolisian hanya menyebutkan angka 22 case mikol. Padahal, fakta visual di lapangan menunjukkan pemindahan ratusan dus secara senyap menggunakan perahu mesin carteran sebelum proses serah terima dilakukan.

Mobil BB Bebas, Kasat Polairud Pilih Bungkam

​Ketegasan Sat Polairud dalam menangani kasus ini semakin dipertanyakan ketika unit mobil pickup yang menjadi barang bukti utama terpantau sudah bebas beroperasi kembali di wilayah Dabo Singkep. Sesuai aturan kepabeanan, alat angkut yang digunakan untuk membawa barang selundupan seharusnya disita untuk negara, bukan dilepaskan begitu saja tanpa kejelasan status hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, tetap memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status terbaca (centang biru) tanpa ada penjelasan resmi. Sikap diam otoritas terkait ini semakin menguatkan spekulasi adanya ketidaktransparanan dalam penanganan barang bukti mikol tersebut.

​Di sisi lain, PS. Kasi Humas Polres Lingga, Iptu Indra Gunawan, hanya memberikan keterangan normatif bahwa kasus tersebut sudah berpindah tangan ke Bea Cukai Tanjungpinang sejak 26 Agustus 2025, termasuk sopir dan pemilik barang berinisial R.

Gebraknusantara.id kini tengah menyiapkan langkah konfirmasi lanjutan ke kantor Bea Cukai guna melacak keberadaan ratusan dus mikol yang “raib” dari catatan resmi serta dasar hukum pelepasan mobil barang bukti tersebut.

Latest News
Advertise