Klarifikasi Kasus Miras Jagoh: Polres Lingga Sebut Sudah Dilimpahkan ke Bea Cukai, Namun Keberadaan BB Mobil Jadi Pertanyaan

LINGGA (Gebraknusantara.id) – Teka-teki mengenai penanganan kasus terjungkalnya mobil pickup bermuatan minuman beralkohol (mikol) di Pelabuhan Roro Jagoh pada Agustus 2025 lalu menemui babak baru. Pihak Polres Lingga memberikan klarifikasi bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya telah dilimpahkan ke pihak Bea dan Cukai.

PS. Kasi Humas Polres Lingga, Iptu Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa proses serah terima barang bukti beserta pihak-pihak terkait telah dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

​”Dilaksanakan penyerahan alat bukti, barang bukti (22 case mikol), satu unit kendaraan pickup, sopir, dan terlapor kepada pihak Bea dan Cukai melalui Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lingga,” ujar Iptu Indra Gunawan saat memberikan keterangan resmi melalui panggilan telepon kepada Gebraknusantara.id, Rabu (11/03/2026).

Kejanggalan Barang Bukti: 22 Case vs Ratusan Dus

​Meskipun secara administratif pihak kepolisian menyebut telah menyerahkan 22 case mikol, temuan di lapangan justru memunculkan keraguan besar. Redaksi Gebraknusantara.id mengantongi bukti video eksklusif yang merekam aktivitas pemindahan ratusan dus mikol merk Heineken dan Carlsberg ke sebuah perahu mesin sesaat setelah insiden terjadi di Jagoh. Kontrasnya jumlah barang ini menimbulkan pertanyaan: ke mana sisa ratusan dus lainnya sebelum proses serah terima dilakukan?

[EKSKLUSIF] Detik-Detik Dugaan Evakuasi Ratusan Dus Mikol Menggunakan Perahu Siluman

Jejak Mobil BB: Sebulan Pasca Insiden Sudah “Bebas”?

​Poin yang paling krusial adalah keberadaan unit mobil pickup dengan nomor polisi BP 8283 LA. Berdasarkan investigasi lanjutan, klaim pelimpahan kendaraan sebagai barang bukti ke Bea Cukai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

IDENTIK: Mobil pickup BP 8283 LA saat terpantau melakukan aktivitas bongkar muat di Dabo Singkep, membuktikan kendaraan tersebut sudah beroperasi bebas meski berstatus barang bukti

​Data yang dihimpun redaksi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terpantau sudah beroperasi kembali hanya sekitar satu bulan setelah insiden di Pelabuhan Jagoh terjadi. Pada Desember 2025 lalu, seorang warga bahkan melaporkan kendaraan tersebut sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang di sebuah ruko di wilayah Dabo Singkep, tepatnya di sekitar simpang SD 012 Singkep.

​”Mobil tersebut diketahui sudah mulai beroperasi kembali hanya sekitar satu bulan setelah insiden terjadi,” ungkap narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Bukti foto menunjukkan mobil dengan plat nomor yang sama sedang menurunkan tumpukan kotak karton di depan sebuah ruko, yang memperkuat dugaan bahwa status “Barang Bukti” pada kendaraan tersebut telah menguap.

Bola Panas di Bea Cukai

​Bungkamnya Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, saat dikonfirmasi sejak Rabu pagi (11/03) menambah panjang daftar kecurigaan publik. Dengan adanya klaim pelimpahan dari Humas Polres, kini bola panas berada di tangan pihak Bea dan Cukai KPPBC Tanjungpinang.

​Publik menanti penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai. Jika benar kendaraan tersebut diterima sebagai barang bukti pada 26 Agustus 2025, mengapa dalam waktu singkat unit tersebut sudah bisa beroperasi bebas untuk kepentingan komersial? Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Bea Cukai guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Latest News
Advertise