Oleh: Eka Arie Sandy

LINGGA (Gebraknusantara.id) – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Suak Buaya, Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara terbuka mempertanyakan realisasi beberapa proyek fisik dan program ketahanan pangan yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

​Ketua LAMI Provinsi Kepri, Abdul Karim, yang akrab disapa Tok Agus Ramdah, menyoroti tajam proyek “Pembukaan Lapangan Olahraga” dengan anggaran fantastis mencapai lebih dari Rp60 juta. Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi area yang diklaim sebagai lapangan olahraga tersebut masih dipenuhi tunggul kayu dan semak belukar.

Abdul Karim
Baca juga: Memasuki Puncak Arus Mudik Idul Fitri 1447 H: Kasat Polairud Polres Lingga Himbau Penumpang Transportasi Laut Taati Aturan

​”Judul pekerjaannya pembukaan lapangan olahraga, artinya area itu seharusnya sudah siap digunakan. Namun faktanya, kondisi tanah masih asli hutan dan banyak tunggul kayu berserakan. Olahraga apa yang bisa dilakukan di sana? Mungkin olahraga berburu babi hutan?” sindir Tok Agus dengan nada tegas.

​Menurutnya, untuk pembersihan lahan seluas 1,5 hektar, anggaran Rp60 juta tergolong sangat tidak masuk akal (mark-up). Ia membandingkan dengan harga jasa pembersihan lahan standar di kampung yang biasanya hanya berkisar Rp10 juta.

​Investigasi Merembet ke Sektor Ketahanan Pangan

​Tak hanya soal lapangan, LAMI Kepri juga mengendus ketidakberesan pada program ketahanan pangan tahun anggaran 2025. Beberapa poin yang menjadi catatan merah antara lain:

​Desak APH dan APIP Bertindak

​Atas temuan-temuan tersebut, Tok Agus Ramdah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat (APIP) Kabupaten Lingga untuk tidak tutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Desa Suak Buaya.

Baca juga: Mantan Kades Kuala Raya Angkat Bicara: “PT SPP Mencederai Hak Demokrasi Warga!”

​”Saya selaku pengurus LAMI berharap Kades Suak Buaya segera diperiksa. Jangan sampai uang negara habis untuk kegiatan yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat karena adanya dugaan mark-up,” tegasnya.

Baca juga: Aktivitas Dugaan Tambang Pasir Ilegal Dalam Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Lingga
​Upaya Konfirmasi

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Suak Buaya, M. Rabi, belum memberikan jawaban resmi terkait poin-poin klarifikasi yang diajukan oleh media ini. Meski sempat merespons singkat via pesan WhatsApp dan berjanji akan memberikan keterangan, namun hingga kini kades yang bersangkutan belum memberikan penjelasan detil terkait dugaan-dugaan tersebut.

Baca juga: THR ASN Lingga Terancam Kandas: Alasan Klasik “Tunggu Transfer Pusat” Kembali Terulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *