Aktivitas Dugaan Tambang Pasir Ilegal Dalam Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Lingga

Lingga, GebrakNusantara.id – Kerusakan lingkungan terlihat jelas akibat penambangan pasir liar yang menyedot pasir dengan mesin diesel dan alat berat jenis excavator di dalam kawasan hutan lindung di wilayah Desa Musai, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga.

Titik lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal masuk dalam wilayah hutan lindung. (-0,1760990, 104,6711920)

Dilokasi kegiatan penambangan terlihat satu unit alat berat jenis excavator dan satu unit komplit alat sedot pasir, namun tidak terlihat pekerja tambang, Senin (24/02/2025).

Berdasarkan peta yang diterbitkan melalui SK Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan kawasan tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung.

Joko Mulyono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran terkait aktifitas kegiatan penambangan yang diduga syarat akan pelanggaran hukum.

“Terimakasih infonya , kami akan konfirmasi dengan pihak Desa (Musai) terlebih dahulu”, ungkapnya melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada GebrakNusantara.id, (24/02).

Sampai berita ini diterbitkan pihak Pemerintah Desa Musai belum dapat dikonfirmasi terkait masalah kegiatan yang terjadi di wilayah administrasi keberadaan kawasan hutan lindung tersebut.(EAS)

Latest News
Advertise