Empat Hari Tak Padam, Ratusan Hektar Lahan PT CSA Terbakar: Asap Resahkan Warga, Izin Perusahaan Terancam?

LINGGA (gebraknusantara.id) – Kabut asap tebal mulai menyelimuti wilayah Lingga Utara menyusul kebakaran hebat yang melanda konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT Citra Sugi Aditya (CSA) di area Lengkok, Desa Limbung. Hingga Senin (30/3/2026), api dilaporkan telah berkobar selama empat hari berturut-turut tanpa mampu dijinakkan.

​Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan skala kebakaran telah mencapai ratusan hektar. Tak hanya melumat area dalam konsesi, api dikabarkan telah merembet hingga ke luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, mengancam lahan milik warga dan ekosistem di sekitarnya.

Upaya Pemadaman Buntu

​Kondisi medan yang berat dan musim kemarau yang ekstrem membuat tim pemadam dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang turun ke lokasi harus berjibaku ekstra. Meski bantuan telah dikerahkan, petugas di lapangan tampak kewalahan menghadapi lidah api yang terus meluas.

​”Benar, sudah empat hari kebakaran tidak dapat dipadamkan. Api sudah meluas hingga di luar HGU perusahaan,” ujar Muhlizan, salah seorang warga yang memantau langsung kondisi di lokasi, Senin (30/3).

​Muhlizan menambahkan, pihak perusahaan berdalih bahwa sumber api muncul secara tiba-tiba dari celah semak belukar. Namun, warga melihat ada kekhawatiran besar di internal manajemen PT CSA terkait status izin mereka.

​”Pihak perusahaan seperti ketakutan izinnya dicabut karena kebakaran ini. GM dan manajernya sudah khawatir,” ungkap Muhlizan yang juga memantau lokasi.

Sorotan Terhadap Aturan dan Dugaan Kesengajaan

​Kebakaran ini menimbulkan tanda tanya besar. Di tengah ambisi PT CSA yang terus melakukan pembukaan lahan (land clearing) baru, muncul kecurigaan apakah insiden ini murni bencana atau ada unsur kelalaian—bahkan kesengajaan.

​Berdasarkan regulasi perkebunan di Indonesia, pembukaan lahan dengan cara membakar adalah pelanggaran berat yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, perusahaan tidak hanya terancam denda miliaran rupiah, tetapi juga pencabutan izin usaha secara permanen.

Desakan Agar APH Turun Tangan

​Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain ancaman kesehatan akibat ISPA dari kabut asap, warga khawatir api akan merembet ke pemukiman dan perkebunan rakyat.

​”Kami ingin kebakaran segera diatasi. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegas Muhlizan.

​Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum (APH). Publik Kabupaten Lingga mendesak agar kepolisian dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam ke lokasi kebakaran. Harus dipastikan apakah sistem sarana prasarana penanggulangan kebakaran (sarpras karhutla) perusahaan berfungsi atau hanya formalitas di atas kertas.

​Jangan sampai alasan “musim kemarau” menjadi tameng bagi korporasi untuk memangkas biaya operasional pembukaan lahan dengan cara membakar yang merusak lingkungan Bunda Tanah Melayu.

Laporan: Eka Arie Sandy

Latest News
Advertise