Oleh: Eka Arie Sandy

LINGGA (gebraknusantara.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil mengamankan satu unit mobil lori yang bermuatan kayu diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kamis (26/03/2026) malam.

​Operasi penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan di area pelabuhan tersebut.

Baca juga: Desa Posek Siap Menjelma Jadi Kampung Nelayan Merah Putih: Buah Penantian 3 Tahun

Kronologi dan Barang Bukti

​Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan:

Pemeriksaan Saksi

​Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi lori berinisial Sdr. T.

Baca juga: Apresiasi Langkah Cepat ULP PLN Dabo Singkep, APDESI Merah Putih: Harapan Baru bagi Warga Pulau Besi

​”Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa aktivitas pengangkutan, pemanfaatan, maupun pengolahan hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah,” ungkap IPTU Maidir Riwanto.

 

​Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Lingga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul kayu dan keterlibatan pihak lain dalam praktik illegal logging yang merugikan kelestarian hutan di Kabupaten Lingga ini.

Baca juga: Tok Agus Ramdah Sebut Klarifikasi Kades Suak Buaya Hanya Alibi: “Itu Proyek Mangkrak!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *