Oleh Eka Arie Sandy
Proyek Miliar Rupiah Dibalut Kabut Misteri
Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasi, melainkan karena sebuah proyek pembangunan yang diselimuti misteri dan kejanggalan. Proyek “Peningkatan Gedung Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga” yang menelan anggaran fantastis senilai Rp. 2.300.505.056,09 , dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui mekanisme hibah, kini menjadi perbincangan hangat. Kejanggalan ini bermula dari temuan tim investigasi di lapangan: lokasi proyek ditutup rapat oleh pagar seng tinggi, dan papan informasi yang seharusnya menjadi media transparansi justru dipasang di dalam, jauh dari jangkauan publik.
Pemandangan ini menyajikan sebuah ironi yang mendalam. Di satu sisi, Pemkab Lingga menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada Kejari, institusi yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan uang rakyat. Di sisi lain, proyek itu sendiri berjalan tanpa transparansi, seolah-olah ada sesuatu yang harus disembunyikan.
Papan Informasi Proyek yang Sengaja Disembunyikan
Pemandangan di lokasi proyek, yang disaksikan oleh tim investigasi, terasa seperti adegan yang disengaja untuk menghindari pengawasan. Area proyek ditutup sepenuhnya dengan pagar seng, yang secara efektif menghalangi pandangan masyarakat. Papan informasi proyek yang berisi detail-detail penting, alih-alih dipasang di lokasi yang mudah dilihat, justru tersembunyi di balik pagar tersebut.
Papan informasi yang berhasil didokumentasikan, meskipun tersembunyi, memuat informasi krusial. Proyek ini bernama “Peningkatan Gedung Aula Kejaksaan Negeri Lingga” dan merupakan bagian dari kegiatan “Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota” dan sub-kegiatan “Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis dan Lainnya”. Pelaksana proyek adalah CV. Bumi Bangunan dengan nilai kontrak mencapai Rp. 2.300.505.056,09. Sementara itu, CV Moswar Engineering bertindak sebagai Konsultan Perencana dan CV. Adini Inspirasi sebagai Konsultan Pengawas. Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Saat tim gebraknusantara.id, Suryadi, mencoba melakukan konfirmasi di lapangan pada Senin, 8 September 2025, tidak ada satu pun pihak yang berwenang, baik dari Kejari Lingga maupun kontraktor pelaksana, yang dapat ditemui. Ketiadaan ini memperkuat dugaan adanya penghindaran tanggung jawab dan transparansi yang disengaja.
Pelanggaran Terhadap UU KIP: Sebuah Pola Penghindaran Akuntabilitas
Tindakan menyembunyikan papan proyek di dalam pagar bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD wajib memasang papan nama proyek. Tujuannya jelas: agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung dan mencegah penyimpangan atau korupsi. Kewajiban ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PU Nomor 12 Tahun 2014. Dengan menyembunyikan informasi ini, para pihak terkait secara fundamental merusak semangat keterbukaan yang diamanatkan oleh negara.
Konflik Kepentingan yang Terang-Terangan: Saat Pengawas Menerima “Hadiah”
Kejanggalan ini menjadi semakin tajam ketika disandingkan dengan dinamika hubungan antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga. Dalam kurun waktu belakangan ini, Kejari Lingga telah secara proaktif mengusut sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Lingga.
Publik mencatat rekam jejak Kejari Lingga dalam penindakan korupsi, yang meliputi:
- Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lingga Tahun 2021-2022: Kejari telah menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka berinisial RS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lingga.
- Kasus Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil: Dalam kasus ini, Kejari Lingga juga telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT BS (YR) dan Pelaksana Lapangan (DY). Bahkan tim Kejari telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Lingga pada 28 Juli 2025 sebagai bagian dari penyelidikan ini. Papan informasi proyek peningkatan gedung Kejari sendiri mencantumkan Dinas PUPR sebagai penyelenggara kegiatan, dinas yang sama yang baru-baru ini digeledah oleh Kejari.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: dapatkah Kejari tetap objektif dan independen dalam mengusut kasus-kasus Pemkab, sementara mereka menerima fasilitas mewah dari entitas yang sedang mereka selidiki? Potensi konflik kepentingan ini diperparah dengan lambatnya penanganan kasus-kasus lain yang masih mandek di Kejaksaan Lingga:
- Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bonsai: Sebuah aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI menuntut percepatan penanganan kasus ini, yang dinilai mandek di Kejari Lingga. Kasus ini, yang diduga melibatkan pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, bernilai hingga Rp290 juta.
-
Penyidikan Korupsi Belanja BBM Bersubsidi: Kasus ini juga disebutkan masih dalam proses, di mana mantan ajudan bupati dan Kabag Prokopim bahkan dua kali mangkir sebagai saksi.
Hilangnya Kepercayaan Publik
Publik berhak curiga bahwa hibah ini bisa jadi merupakan upaya untuk “melunakkan” atau “menjinakkan” investigasi yang sedang berjalan. Mekanisme hibah memang diizinkan oleh peraturan, namun pemberiannya harus memenuhi kriteria ketat dan tidak boleh terus-menerus. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 juga menekankan bahwa pemberian hibah hanya dapat dilakukan setelah pemda memprioritaskan belanja untuk urusan wajib dan pilihan. Di tengah kesulitan ekonomi yang dikabarkan melanda Lingga , alokasi dana sebesar ini untuk gedung Kejari terasa tidak adil dan tidak tepat sasaran.
Tuntutan Mendesak: Transparansi atau Hilangnya Kredibilitas
Kejadian ini bukan hanya tentang sebuah proyek pembangunan. Ini adalah tentang krisis akuntabilitas dan kepercayaan yang mendalam. Untuk memulihkan kredibilitas institusi, publik menuntut jawaban yang jelas. Kami mendesak pihak terkait untuk segera:
- Membuka Akses Informasi: Pindahkan papan proyek ke lokasi yang dapat diakses publik dan sediakan semua dokumen terkait, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan hasil tender, di situs web resmi.
- Klarifikasi Atas Konflik Kepentingan: Berikan penjelasan transparan mengenai alasan di balik pemberian hibah ini di tengah investigasi yang sedang berlangsung. Publik berhak tahu bagaimana Kejari menjamin independensinya dalam situasi ini.
- Audit Menyeluruh: Minta lembaga independen seperti BPK atau KPK untuk melakukan audit forensik terhadap proyek ini, menelusuri setiap rupiah yang digunakan, dan memastikan tidak ada penyimpangan.
Tanpa langkah-langkah drastis ini, proyek “Peningkatan Gedung Aula Kejari Lingga” akan terus menjadi monumen kegagalan transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Lingga.
Sumber Investigasi: Suryadi Hamzah
Baca Juga:
Pernyataan Wahiduz Zaman: “Ada Apa di Balik Anggaran Fantastis Kejari Lingga?”
Edysam: Mengapa Pemkab Lingga “Menghibahkan” Rp 2,3 Miliar untuk Gedung Kejaksaan?
Pengusaha dan Ketua Partai Perindo Tan Edi Ajak Kolaborasi untuk Bangkitkan Ekonomi Lingga