Oleh Eka Arie Sandy
Lingga – Sebuah ironi menyakitkan terjadi di Kabupaten Lingga. Di tengah kesulitan keuangan yang mencekik dan banyak proyek publik yang terbengkalai, Pemerintah Kabupaten Lingga justru mengucurkan dana senilai Rp 2,3 miliar untuk peningkatan gedung Kejaksaan Negeri Lingga. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Bumi Bangunan, dengan nilai kontrak Rp2.300.505.056,09, dan dibiayai dari APBD 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Edysam, Salah seorang Tokoh Masyarakat Lingga, melontarkan kritik keras dan menohok, yang menjadi cerminan amarah publik:
“Ini sangat disayangkan. Di tengah era efisiensi anggaran, banyak program pembangunan untuk masyarakat harus tertunda. Namun, entah dasar apa, Pemkab Lingga justru memberi bantuan kepada instansi vertikal yang sudah memiliki anggaran sendiri dari APBN. Ini sangat melukai hati masyarakat Lingga.”
Komentar Edysam ini bukan sekadar suara hati rakyat, melainkan seruan yang sejalan dengan instruksi keras Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung telah berulang kali menegaskan bahwa hal seperti ini harus dihindari, dengan melarang keras jajarannya untuk “bermain-main dengan proyek pemerintah” atau “mengemis-ngemis jatah proyek”. Ia bahkan mengancam akan menindak tegas dan mencopot oknum jaksa yang terlibat.
Pernyataan ini adalah sebuah tantangan. Ini adalah momen krusial bagi Kejari Lingga untuk membuktikan integritasnya: memilih berpihak kepada rakyat dan pimpinan tertinggi, atau mengkhianati kepercayaan publik.
Hingga saat laporan ini ditulis, belum ada tanggapan resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Lingga maupun Kejaksaan Negeri Lingga terkait kritik dan sorotan publik mengenai proyek ini.
Berita Terkait:
Pajak Rp1,5 Miliar Raib Tak Disetor: Laporan BPK Bongkar Borok Tata Kelola Keuangan Enam OPD Lingga!
Pernyataan Wahiduz Zaman: “Ada Apa di Balik Anggaran Fantastis Kejari Lingga?”