Oleh Eka Arie Sandy
LINGGA – Skandal proyek semenisasi jalan di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini memasuki babak baru yang semakin memuakkan. Alih-alih mendapatkan klarifikasi dan jaminan perbaikan, investigasi Gebraknusantara.id justru menemukan sikap yang sangat mencurigakan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kepri.
Respons dari salah seorang kepala bidang di dinas tersebut secara terang-terangan bertolak belakang dengan temuan di lapangan, menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab.
Sikap ini datang setelah seruan keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, dan Ketua Projo Lingga, Selamat Riyadi, yang menuntut agar dinas terkait turun langsung ke lokasi proyek yang sarat penyimpangan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan pada Sabtu, 6 September 2025, salah seorang Kepala Bidang di Dinas Perkim Kepri, Kartini Srikandi, memberikan jawaban yang sangat bertolak belakang dengan bukti yang ada.
“Masih masa pelaksanaan,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai info terbaru proyek. Lebih ironis lagi, ketika disinggung apakah ada evaluasi dan pelanggaran, Kartini dengan cepat membantah, “Tidak ada pelanggaran dlm pekerjaan,”.

Pernyataan itu sontak meruntuhkan kredibilitas dinas. Temuan investigasi di lapangan telah membuktikan sebaliknya: lebar besi tulangan yang dipasang hanya 2,1 meter, jauh lebih kecil dari dugaan awal, dan tidak terlihatnya konsultan pengawas di lokasi.
Saat wartawan mempertanyakan temuan tersebut, Kartini memberikan respons yang ambigu dan terkesan mencari aman. “Terkait besi konsultan lagi menghitung jd kita bayar kan yg terpasang aja,” jawabnya.
Jawaban tersebut bukan solusi, melainkan sebuah pengakuan yang mengejutkan bahwa dinas mungkin bersedia berkompromi dengan kualitas di bawah standar, asalkan “yang terpasang” bisa dibayar. Ini adalah sinyal bahaya yang menunjukkan indikasi merugikan keuangan negara.
Kecurigaan semakin memuncak dan tidak terbantahkan ketika wartawan meminta kontak pihak konsultan pengawas, CV. Berkat Karya Konsultan, yang dikabarkan jarang ada di lokasi proyek. Permintaan ini tidak pernah direspons, padahal pesan wartawan sudah dibaca dan terpampang jelas centang biru pada info pesan.
Sikap ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini adalah bentuk penyembunyian informasi yang disengaja. Padahal, konsultan pengawas adalah mata dan telinga dinas di lapangan, yang bertanggung jawab untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi.
Dinas Perkim memiliki kewenangan penuh untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak, bagi kontraktor yang terbukti wanprestasi.
Namun, alih-alih mengambil tindakan, dinas justru terkesan melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan kecurangan, bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, yang pernah menegaskan akan memutus kontrak bagi kontraktor yang tidak bekerja sesuai mutu.
Kombinasi dari temuan-temuan ini – besi tulangan yang tidak sesuai, absennya pengawas, dan pengerjaan tanpa RAB – telah menyulut kemarahan di kalangan masyarakat. Masyarakat Desa Kuala Raya menuntut pertanggungjawaban serius dari pihak-pihak terkait.
Keresahan ini “diaminkan” langsung oleh Kepala Desa Kuala Raya, Misran, yang menegaskan bahwa tuntutan masyarakat untuk kejelasan dan kualitas adalah hal yang sangat wajar.
“Jalan adalah sektor yang sangat vital dan urat nadi kehidupan masyarakat. TINDAK JIKA MELANGGAR! Dinas Turun, jangan hanya memantau di atas meja!” tegas Ketua PP Arman Arsyad, menambahkan seruan keras bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.
Menanggapi skandal yang terungkap, Ketua DPC Projo Lingga, Selamat Riyadi, turut bersuara. Ia menegaskan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan. “Jika proyek semenisasi tersebut tidak sesuai standar, pihak kontraktor atau dinas terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya, memberikan bobot politik pada tuntutan masyarakat dan menyerukan tindakan hukum yang tegas.
Baca Juga:
GEGER! Kejari Lingga Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil yang Mangkrak
Inspektorat Lingga Tegaskan Rekanan Penunggak Pajak 1,5 M Bisa Di-blacklist







