LINGGA (Gebraknusantara.id) – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih melakukan pengetatan ikat pinggang demi rakyat kecil, kebijakan anggaran yang diambil justru dinilai berpotensi menyakiti hati masyarakat di negeri yang berjuluk Bunda Tanah Melayu.
Di tengah krisis keuangan yang menyebabkan belum dibayarkannya insentif Ketua RT, RW, Perangkat Desa, hingga kewajiban kepada kontraktor di Tahun 2025, Pemkab Lingga justru menganggarkan dana fantastis sebesar Rp 28,5 Miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan Kantor Bupati Lingga yang baru di daerah Bukit Kanti, Daik, setelah sebelumnya terlantar selama 12 tahun.
Kebijakan Kontroversial yang Berulang
Langkah ini menambah deretan kebijakan kontroversial Pemkab Lingga dalam pengelolaan anggaran daerah. Pada tahun sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan hibah pembangunan gedung instansi vertikal, di antaranya pembangunan di Kejari Lingga senilai Rp 2,3 Miliar dan bangunan Pos Polisi di Desa Jagoh senilai Rp 1 Miliar.
Ketimpangan prioritas ini memicu kekhawatiran akan terulangnya krisis likuiditas atau “gagal bayar” sistemik yang pernah dialami kabupaten ini. Kondisi tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan dampak dari perencanaan anggaran yang tidak realistis dan beban belanja yang membengkak, sehingga hak-hak dasar aparatur dan dana operasional desa dikorbankan.
Data dan Fakta Krisis Fiskal
Berdasarkan data yang dihimpun, kondisi “gagal bayar” ini diperkuat dengan beberapa bukti otentik:
- Penundaan ADD: Surat DPMD Nomor B/140/DPMD/1070 mengonfirmasi bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2025 tidak dapat disalurkan karena keterbatasan keuangan daerah.
- Krisis Gaji PPPK & ASN: Ribuan tenaga PPPK belum menerima gaji bulan Desember, serta TPP ASN yang tersendat berbulan-bulan, yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
- Tunggakan Utang: Pemerintah daerah dilaporkan memiliki tunggakan kepada pihak ketiga (kontraktor) yang mencapai lebih dari Rp 80 Miliar.
- Pinjaman Bank: Demi menutupi defisit, Pemkab mengambil langkah berisiko dengan meminjam dana sebesar Rp 62 Miliar dari Bank Riau Kepri.
Upaya Konfirmasi Belum Direspon
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi gebraknusantara.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua TAPD (Sekda) Lingga, H. Armia, guna meminta penjelasan mengenai alasan logis di balik urgensi pembangunan kantor bupati di tengah krisis hak-hak perangkat desa.
Namun, upaya komunikasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada H. Armia hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau respon apa pun. Begitu pula dengan pihak Banggar DPRD Lingga yang belum memberikan penjelasan terkait pengawasan dan persetujuan asumsi pendapatan yang dianggap tidak masuk akal oleh banyak pihak.
Publik kini menunggu transparansi dari pemerintah daerah agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan prioritas masyarakat Lingga, bukan sekadar pembangunan fisik yang belum mendesak.







