Polres Lingga Didesak Buktikan Kepemilikan Lahan Tempat Pengrusakan Sawit

Lingga, 9 Mei 2025 – Publik mendesak Polres Lingga untuk membuktikan secara transparan kepemilikan lahan tempat terjadinya pengrusakan tanaman sawit di Desa Tinjul, Singkep Barat. Desakan ini muncul setelah pernyataan Kapolres yang menyebut lokasi kejadian bukan lahan sengketa, melainkan milik warga, bertolak belakang dengan video viral yang menunjukkan dugaan perusakan di area konflik.

Kontroversi Pernyataan Kapolres

Kapolres Lingga sebelumnya menegaskan bahwa aksi pencabutan sawit oleh tersangka terjadi di lahan milik warga, bukan di lahan yang sedang disengketakan. Namun, hal ini justru memicu pertanyaan karena:

  1. Ada rekaman video yang menunjukkan lokasi kejadian diduga merupakan area sengketa.

  2. Konflik lahan di Desa Tinjul belum tuntas, sehingga klaim kepemilikan individu perlu dibuktikan secara hukum.

  3. Kredibilitas penegakan hukum dipertanyakan jika tidak ada transparansi bukti kepemilikan lahan.

Tuntutan Transparansi dari Publik

Aktivis dan masyarakat mendesak Polres Lingga untuk:
✔ Memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar klaim.
✔ Melakukan klarifikasi terbuka bersama pihak-pihak yang bersengketa.
✔ Memastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa ada kesan pembelaan sepihak.

“Jika benar lahan itu milik pribadi, tunjukkan sertifikat atau bukti hukumnya. Jangan sampai ada kesan Polres menutupi fakta hanya karena tekanan salah satu pihak,” tegas Ruslan salah satu tokoh Permata (Masyarakat Persaudaraan Tempatan) Lingga kepada media ini.

Ruslan

Polres Diminta Jaga Netralitas

Kasus ini berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani transparan. Polres Lingga diharapkan segera membuka data kepemilikan lahan dan memastikan penyidikan berjalan independen.

“Kami minta proses hukum tidak diskriminatif. Bukti harus diungkap ke publik agar tidak ada spekulasi yang merugikan masyarakat,” pungkas Ruslan menutup singkat.

(EAS)

Latest News
Advertise