Lahan Sagu Warga di Dusun Lokot Diduga Digusur PT CSA, Kades dan Pihak Perusahaan Bungkam

LINGGA (gebraknusantara.id) – Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan oleh PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Dusun Lokot, Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan alat berat perusahaan perkebunan sawit tersebut diduga telah merambah dan menggusur lahan perkebunan sagu produktif milik warga setempat.

​Berdasarkan pantauan lapangan, hamparan tanaman sagu yang menjadi tumpuan ekonomi warga tampak hancur rata dengan tanah. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, baik Pemerintah Desa maupun pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait legalitas penggusuran tersebut.

Konfirmasi Tak Direspons

​Jurnalis gebraknusantara.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pekaka, Hatta Firdaus, melalui pesan singkat pada Kamis (02/04). Poin konfirmasi yang diajukan meliputi status pembebasan lahan di Dusun Lokot serta keterlibatan administrasi Pemerintah Desa dalam memberikan rekomendasi kepada PT. CSA. Namun, meski pesan telah terkirim, Kades Pekaka enggan memberikan jawaban.

​Hal senada juga terjadi pada pihak perusahaan. Upaya klarifikasi yang dilayangkan kepada perwakilan PT. CSA terkait prosedur ganti rugi dan kepemilikan izin lokasi di Dusun Lokot juga tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen memilih untuk tutup mulut atas dugaan penggusuran lahan milik putra daerah tersebut.

Kekhawatiran Warga dan Isu Lingkungan

​Sagu merupakan komoditas warisan dan identitas pangan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Lingga. Penggusuran kebun sagu untuk dikonversi menjadi lahan sawit dinilai bukan hanya mengancam ekonomi warga, tetapi juga mengaburkan hak atas tanah ulayat atau tanah milik masyarakat asli yang telah dikelola secara turun-temurun.

​”Seharusnya ada kejelasan terkait batas-batas lahan. Jika lahan sagu warga digusur tanpa proses administrasi yang transparan di tingkat Desa, ini jelas mencederai hak-hak masyarakat lokal,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

 

Pertanyaan Administrasi yang Menggantung

​Ketertutupan informasi dari pihak Desa dan PT. CSA menimbulkan spekulasi mengenai validitas pendataan kepemilikan lahan sebelum aktivitas alat berat dimulai. Masyarakat kini menanti transparansi mengenai:

  • ​Apakah lahan yang digarap masuk dalam HGU atau izin lokasi yang sah?
  • ​Mengapa tidak ada sosialisasi transparan terkait batas wilayah yang digarap?
  • ​Sejauh mana tanggung jawab Desa dalam melindungi lahan sagu warga dari ekspansi perusahaan?

​Redaksi gebraknusantara.id akan terus mengawal kasus ini dan tetap membuka ruang bagi pihak Pemerintah Desa Pekaka maupun Manajemen PT. CSA untuk memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Laporan: Eka Arie Sandy (Ari)

Latest News
Advertise