LINGGA (Gebraknusantara.id) – Kepala Desa Suak Buaya, M. Rabi, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan miring dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya. Penjelasan ini mencakup proyek lapangan bola, pengadaan keramba ikan, hingga program ketahanan pangan tahun 2023.
Terkait proyek “Pembukaan Lapangan Olahraga”, M. Rabi menjelaskan bahwa anggaran Rp60 juta tersebut dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp28 juta lebih digunakan untuk penebangan dan pembersihan lahan.
”Tahap pertama sudah selesai. Namun, tahap kedua senilai Rp30 juta lebih tidak kami laksanakan karena kondisi lapangan memerlukan alat berat yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Jadi, dana tahap kedua itu tidak dicairkan dan kami SiLPA-kan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) di rekening desa,” tegas M. Rabi melalui sambungan telepon.
Mengenai BUMDes dan pengadaan keramba kerapu senilai Rp150 juta, Kades menyebut dana yang ditarik baru sekitar Rp60-70 juta. Ia mengakui ada selisih harga drum di RAB (Rp400.000) dengan harga beli (Rp250.000). “Sisa dana pembelian drum itu masih disimpan pihak BUMDes. Saat ini tinggal menunggu pemesanan bibit ikan,” tambahnya.
Terakhir, soal pengadaan lembu tahun 2023 yang sempat dipertanyakan, M. Rabi menyatakan hal itu sudah selesai diaudit oleh Inspektorat. “Karena barangnya berada di Dabo Singkep dan dinilai tidak bermanfaat langsung bagi desa, Inspektorat memutuskan untuk dikembalikan. Dan itu sudah kami kembalikan (setor ke kas negara),” tutupnya.
Redaksi Gebraknusantara.id akan meneruskan seluruh poin pernyataan Kades ini ke pihak Inspektorat Kabupaten Lingga untuk mendapatkan validasi informasi yang benar.







