Oleh Eka Arie Sandy
LINGGA — Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil memasuki babak baru yang semakin serius. Setelah menetapkan empat tersangka – dua pelaksana proyek, satu konsultan pengawas, dan yang terbaru seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kini mengisyaratkan bahwa jerat hukum bisa mengarah pada level tertinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Penetapan PPK berinisial JA sebagai tersangka keempat menjadi kunci. Dalam catatan penyidik, JA dinilai lalai karena mengetahui adanya penyimpangan, namun tidak melakukan pencegahan terhadap praktik ilegal tersebut. Kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan dugaan pembiaran dan pemufakatan jahat yang berlangsung secara berlanjut sejak tahun 2022.
Jejak Proyek dari Masa ke Masa
Proyek jembatan yang dimulai pada tahun 2022 ini sudah sejak awal terindikasi bermasalah. Berdasarkan laporan investigasi, proyek ini dikerjakan oleh dua kontraktor berbeda pada tahun 2022 dan 2023 saat Novrizal menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lingga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan justru dilaksanakan oleh DY, seorang individu yang tidak memiliki kewenangan kontraktual.
Meski pemenang tender berganti, pihak konsultan pengawas YR dan PPK JA diduga terus membiarkan DY melaksanakan pekerjaan di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyelidikan Menuju Level Teratas
Dengan ditahannya PPK, yang merupakan pejabat penting dalam rantai proyek, penyelidikan kini berpotensi mengarah ke pihak-pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Sejak awal, Kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi dari dinas terkait, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR.
Kejaksaan Negeri Lingga sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pernyataan ini, dikombinasikan dengan fokus penyelidikan pada pola pembiaran yang terjadi di dalam dinas, menguatkan dugaan bahwa kasus ini mungkin hanya puncak dari gunung es.
Penetapan tersangka PPK menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Keterlibatan pejabat setingkat kepala dinas menjadi sorotan logis berikutnya dalam upaya mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah ini.
Baca Juga:
- Kejari Lingga Tetapkan PPK Dinas PUTR Sebagai Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, who’s next?
- Misteri di Balik Kunjungan Direktur TAI: Janji Semu atau Bukti Nyata?
- Skandal Proyek Jalan Kuala Raya Membengkak: Nama Konsultan Diduga Disalahgunakan, Pekerjaan Dilakukan Tanpa Pengawasan Resmi