Oleh Eka Arie Sandy
LINGGA – Misteri proyek semenisasi jalan di Desa Kuala Raya, Singkep Barat, akhirnya menemui titik terang yang mengejutkan. Proyek senilai hampir Rp400 juta itu ternyata diduga dikerjakan tanpa pengawasan resmi, setelah terungkap nama konsultan yang tertera di papan proyek dipakai tanpa izin.
Seorang pria berinisial R, yang mengaku sebagai pemilik CV. Berkat Karya Konsultan, membantah keras bahwa perusahaannya pernah berkontrak dalam proyek tersebut. Pengakuan ini sontak menampar fakta yang ada di lapangan, di mana nama perusahaan tersebut sebelumnya terpampang jelas di papan informasi proyek sebagai konsultan pengawas.
Kenyataan ini semakin diperparah dengan temuan di LPSE Provinsi Kepulauan Riau. Data dari sistem pengadaan elektronik itu menunjukkan bahwa pemenang tender untuk pengawasan teknis adalah CV. Kurnia Sinambung Konsultan. Bahkan, statusnya saat ini masih dalam tahap “Penandatanganan Kontrak,” yang berarti kontrak belum resmi ditandatangani.

Hal ini secara langsung membuktikan bahwa proyek semenisasi itu berjalan tanpa pengawasan teknis yang sah.
Pernyataan R juga mengikis kredibilitas Ismu, yang sebelumnya dalam pertemuan dengan warga mengaku sebagai perwakilan dari CV. Berkat Karya Konsultan. Papan informasi proyek yang mendadak dicabut setelah pertemuan itu semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutupi jejak kejanggalan ini.
Dengan segala keanehan ini, publik meyakini bahwa nama CV. Berkat Karya Konsultan telah disalahgunakan untuk memberikan kesan legalitas dan pengawasan pada proyek yang sebenarnya dikerjakan tanpa kontrol. Masalah ini kini tidak lagi sebatas kualitas pekerjaan, namun telah menjadi skandal serius yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Resmi Laporkan ke Inspektorat, Warga Kuala Raya Tuntut Audit Total Proyek Jalan Bermasalah