Oleh Eka Arie Sandy

LINGGA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali mengguncang jagat hukum dengan menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Singkep Selatan. Tersangka terbaru, berinisial JA, merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.

​Penetapan JA sebagai tersangka menunjukkan bahwa lingkaran kasus ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga pejabat penting di pemerintahan. Menurut Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo, peran JA sangat krusial karena ia dinilai lalai dalam mengendalikan kontrak proyek yang berjalan selama bertahun-tahun.

Pembiaran Sistematis: Tiga Tahun Penyelewengan Berlanjut

​Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan menemukan bahwa JA diduga mengetahui adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, namun tidak mengambil langkah pencegahan yang seharusnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan justru dilaksanakan oleh DY, individu yang tidak memiliki kewenangan sama sekali sesuai dokumen kontrak resmi.

​Praktik ini diketahui oleh YR, selaku konsultan pengawas, dan juga oleh JA sebagai PPK. Dugaan pembiaran dan pemufakatan jahat ini, menurut Adimas, memungkinkan penyelewengan berlanjut dari tahun anggaran 2022 dan 2023 yang dikerjakan oleh CV. PJ dengan direktur WP, hingga tahun 2024 yang dimenangkan oleh CV. AQJ.

​Keterangan dari ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat dugaan ini, dengan memastikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah menyalahi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jeratan Hukum dan Potensi Tersangka Lain

​Dengan penetapan tersangka keempat ini, proses hukum terhadap para pelaku semakin ketat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman berat, dengan kurungan penjara hingga 20 tahun, menanti mereka jika terbukti bersalah.

​Meskipun telah menetapkan empat tersangka, Kejari Lingga menegaskan bahwa penyelidikan masih jauh dari kata selesai. Pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, seiring dengan pendalaman kasus ini. Hal ini mengisyaratkan bahwa kasus korupsi Jembatan Marok Kecil adalah sebuah jaring laba-laba yang rumit, melibatkan banyak pihak dan berlangsung secara terstruktur.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *