Oleh Eka Arie Sandy
LINGGA – Merespons laporan resmi dari Ketua Karang Taruna Gema Karya, Eka Arie Sandy, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau akhirnya turun tangan. Kepala Bidang PSU Dinas Perkim, Kartini Srikandi, bersama staf teknis Reza Oktarianto dan konsultan pengawas Ismu, menemui masyarakat di gedung serbaguna Desa Kuala Raya pada Minggu (14/9).
Pertemuan yang difasilitasi oleh BPD dan Pemerintah Desa ini dibuka dengan pemaparan dari pihak dinas setelah meninjau langsung lokasi pekerjaan. Melalui staf teknisnya, Reza Oktarianto, pihak dinas mengklaim bahwa pengerjaan proyek semenisasi senilai hampir Rp400 juta tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, suasana berubah tegang ketika masyarakat meminta pihak dinas dan konsultan untuk menunjukkan dokumen penting seperti gambar proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.
Menanggapi hal tersebut, Reza menjelaskan bahwa tukang dalam pengerjaan tidak wajib memiliki gambar. “Tukang hanya mengikuti instruksi pelaksana kegiatan,” ujarnya. Reza juga menambahkan bahwa masyarakat maupun media tidak boleh melihat gambar yang dimaksud saat proyek masih berjalan. Dokumen itu hanya bisa dilihat ketika sudah diserahterimakan kepada kepala desa.
Sementara itu, konsultan pengawas Ismu juga menyatakan, “Saye konsultan pengawas… sebagai perpanjangan tangan dari dinas… berkenaan dengan produk itu memang harus persetujuan dari dinas dan wewenang dinas… kami hanya mengikuti prosedur aturannya, Eka… tidak boleh menyerahkan sembarangan orang yang tidak ditunjuk oleh dinas.“
Penolakan ini memicu kecurigaan baru. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen-dokumen ini adalah hak masyarakat untuk diakses sebagai salah satu bentuk pengawasan. Menolak memberikan akses, seperti yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 52 undang-undang tersebut, bisa dikenakan sanksi.
Terkait penolakan tersebut, salah seorang tokoh masyarakat, Suryadi Hamzah, mempertanyakan sikap dinas. “Kalau memang proyek ini sudah sesuai, kenapa mereka tidak berani memperlihatkan RAB dan gambar kerjanya? Ada apa dengan proyek ini sehingga semua pihak enggan memberikan gambar spesifikasi proyek?” tanyanya. “Sikap dinas yang bungkam ini jelas melanggar undang-undang dan semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.”
Pertemuan yang diharapkan bisa menjadi titik terang justru meninggalkan tanda tanya besar. Ketidaktransparan pihak dinas ini diyakini akan menjadi pemicu langkah berikutnya, sesuai dengan ultimatum yang telah diberikan Eka Arie Sandy sebelumnya.
Baca juga: