LINGGA, gebraknusantara.id – Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Sudirman terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Tinjul, Kepala Desa Tinjul, Amren Zaini, akhirnya angkat bicara. Melalui konfirmasi tertulis kepada jurnalis gebraknusantara.id, Amren secara tegas membantah tudingan adanya praktik penyerobotan dan menyatakan bahwa aktivitas di lahan tersebut didasari oleh dokumen hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melapor ataupun dilaporkan, selama didukung dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan penyidik.
Amren menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa di Kecamatan Singkep Barat tersebut memiliki pemilik sah. Menurutnya, dasar kepemilikan dan pengolahan lahan tersebut merujuk pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki oleh ahli waris yang sah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum apalagi menyerobot hak orang lain, karena seluruh proses transisi kepemilikan telah melalui jalur yang legal dan transparan langsung kepada ahli waris pemilik lahan.
Lebih lanjut, Amren mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar hukum aktivitasnya di lapangan, termasuk dokumen sejarah pertanahan, sebenarnya sudah pernah diserahkan kepada pihak kepolisian. Dokumen dimaksud antara lain adalah SHP tahun 1962 yang diterbitkan oleh Djawatan Agraria kota Tanjungpinang.
Amren menyebutkan bahwa SHP tersebut merupakan dasar awal bukti kepemilikan yang kemudian menjadi landasan penerbitan dokumen sporadik yang saat ini juga telah berada di tangan penyidik. Data tersebut menurutnya telah diserahkan saat pengusutan kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan Sudirman dkk pada waktu yang lalu.
Sementara itu, kronologi pelaporan ini bermula pada Sabtu (11/04/2026), saat Sudirman didampingi kuasa hukumnya dari firma hukum DZ Hutagalung & partner yang diwakili oleh lawyer Suryadi Padma, S.sos, SH, Lianudin SH dan M. Sholeh SH., mendatangi Mapolres Lingga untuk membuat laporan resmi.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/7/IV/2026/SPKT/POLRES LINGGA tersebut, Sudirman menyatakan bahwa lahan miliknya yang terletak di Jalan Desa Tinjul RT 01 RW 03 telah diserobot.
Berdasarkan uraian kejadian, pada 23 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Sudirman mendapati lahan tersebut telah dilakukan pembersihan dan penanaman kelapa sawit oleh pihak terlapor tanpa adanya izin resmi. Atas dasar itulah, Sudirman bersama kuasa hukumnya menuntut proses hukum lebih lanjut guna mendapatkan kepastian atas hak lahan yang diklaim miliknya tersebut.
Penulis: Eka Arie Sandy







