Oleh: Eka Arie Sandy

LINGGA (Gebraknusantara.id) – Di tengah gelombang protes kontraktor yang menuntut pelunasan hutang proyek tahun 2025, publik dikejutkan dengan munculnya data pengadaan strategis Pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 28.500.000.000 (28,5 Miliar) untuk proyek Pembangunan Gedung Kantor Bupati Lingga (Lanjutan) pada tahun anggaran 2026.

​Proyek dengan kode RUP 65398067 ini direncanakan menggunakan metode tender yang dijadwalkan sudah dimulai pada bulan Maret 2026 yang lalu. Temuan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anak Kampung Kepulauan Riau (DPD GERAK) Kepulauan Riau.

Baca juga: Konflik Lahan Sagu Desa Pekaka: Dinas Pertanian Instruksikan PT CSA Tarik Alat Berat, Tim Verifikasi Lintas Sektor Dibentuk!

DPD GERAK Kepri: “Kebijakan yang Tidak Punya Empati”

​Ketua DPD GERAK Kepri, Ade Fariansyah, menyayangkan langkah pembuat kebijakan di Kabupaten Lingga yang tetap memaksakan pembangunan gedung kantor di saat kondisi keuangan daerah sedang memprihatinkan.

Baca juga: Buntut Penggusuran Sagu dan Karhutla PT CSA, Gakkum KLHK Didesak Turun Tangan Usut Pelanggaran Lingkungan di Lingga

“Sangat kita sayangkan. Bagaimana mungkin pemerintah daerah menganggarkan puluhan miliar untuk gedung kantor, sementara hak-hak kontraktor lokal yang sudah menyelesaikan pekerjaan di tahun 2025 belum juga dilunasi? Ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap nasib pengusaha daerah dan buruknya skala prioritas anggaran,” tegas Ade Fariansyah.

Detail Paket Pekerjaan

​Berdasarkan dokumen teknis SiRUP, proyek ini mencakup volume pekerjaan seluas 3.287,19 m² dengan spesifikasi Pembangunan Gedung Negara Tidak Sederhana. Walaupun pengerjaan konstruksi dengan dana fantastis ini direncanakan selesai pada Desember 2026, mirisnya pemanfaatan barang/jasa hanya sampai tahun 2030.

​Berikut adalah rincian paket proyek tersebut:

Kontradiksi di Lapangan

​Temuan ini menjadi kontras yang menyakitkan dengan aksi massa yang terjadi di Gedung DPRD Lingga baru-baru ini. Seperti diberitakan sebelumnya, para kontraktor mengaku sudah “buntung” dan terlilit hutang bank akibat tunda bayar yang belum tuntas hingga April 2026 ini.

“Jangankan untung, yang ade saat ini kami sudah buntung,” ujar salah satu kontraktor saat aksi massa lalu.

​Kebijakan mengalokasikan Rp 28,5 miliar untuk gedung kantor baru di tengah krisis likuiditas daerah dianggap sebagai langkah yang mencederai keadilan bagi para pengusaha dan pekerja konstruksi di Kabupaten Lingga yang tengah berjuang bertahan hidup.

Baca juga: Konflik Lahan Sagu Desa Pekaka: Dinas Pertanian Instruksikan PT CSA Tarik Alat Berat, Tim Verifikasi Lintas Sektor Dibentuk!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *