Oleh: Eka Arie Sandy

LINGGA (gebraknusantara.id) – Tabir gelap operasional tambak udang Vannamei di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, semakin terkuak. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen perizinan untuk aktivitas tambak tersebut.

Baca juga: Kapal Bermuatan Pasir Timah Ilegal Dilaporkan Hilang, Warga Lingga Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Baca juga: Bakamla RI Amankan Kapal Pembawa Pasir Timah Ilegal Di Perairan Lingga
Bantahan Total PTSP

​Pernyataan Saroha ini sekaligus mematahkan klaim sepihak yang sempat berkembang mengenai legalitas usaha di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan internal (tracking) sistem perizinan, nama pengelola yang selama ini disebut-sebut tidak ditemukan dalam database resmi pemerintah.

Berita terkait: Sengkarut Tambak Udang Tanjung Irat: DLH Lingga Akui Belum Turun Lapangan, Legalitas di Lahan Konsesi PT KAS Jadi Tanda Tanya

​”Sesuai tracking kami DPMPTSP, tidak pernah menerbitkan dokumen perizinan tambak di Desa Tanjung Irat atas nama Jamin (Jasmin),” tegas Saroha melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

​Tak hanya soal dokumen, Saroha juga membantah pernyataan yang menyebutkan adanya peninjauan lokasi oleh timnya. “Staf PTSP tidak pernah melakukan kunjungan lokasi tambak atas nama Jasmin,” tambahnya, yang secara tidak langsung membenturkan fakta ini dengan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya.

Data OSS Ungkap Ketidaksesuaian Luas Lahan

​Senada dengan pimpinannya, staf teknis PTSP, Tengku Restu Ilahi, mengungkapkan adanya kejanggalan pada sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun ada nama lain seperti Madi atau Roni yang mencoba memproses izin di wilayah tersebut, luas lahan yang diajukan jauh berbeda dengan realita di lapangan.

Berita terkait: Skandal Tambak Udang Vannamei di Tanjung Irat: Beroperasi Tanpa AMDAL di Wilayah Konsesi PT KAS

​”Di sistem itu hanya terdata sekitar 3,2 hingga 6 hektar. Jika fakta di lapangan mencapai 20 hektar, itu jelas tidak ada pengajuannya di sistem kami,” ungkap Tengku Restu. Ia juga menjelaskan bahwa jika pengusaha menggunakan sistem risiko rendah (otomatis), validasi tata ruang seringkali terlewati jika koordinat yang dimasukkan tidak jujur.

Tumpang Tindih di Wilayah Konsesi PT KAS

​Ketidaksinkronan data ini menjadi kian serius karena lokasi tambak udang tersebut diketahui berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan AMDAL aktif milik PT Kuarsa Anugerah Singkep (KAS). Padahal, secara regulasi, tidak diperbolehkan adanya izin baru di atas wilayah konsesi perusahaan lain tanpa prosedur perubahan dokumen lingkungan induk.

​Kondisi ini diperparah dengan posisi tambak yang merambah area proyek Pansimas, sehingga mengancam ketersediaan air bersih bagi warga Tanjung Irat.

DLH Lingga Mengaku Belum Bisa Turun

​Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko Wiyono, sebelumnya sempat mengarahkan agar persoalan ini ditanyakan ke PTSP dengan alasan sistem SPPL bersifat otomatis. Meski mengakui nama pengelola tidak terdaftar di dinasnya, Joko menyatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan lapangan.

Baca juga: Eksklusif: Jubir Banggar DPRD Ungkap Kas Lingga Kosong, THR ASN Rp 20 Miliar Tak Terbayar & Akad Pinjam Bank Kantor Bupati Belum Jelas

​”Saat ini kami belum bisa turun (ke lokasi),” ujar Joko, meski ancaman pencemaran air bersih warga sudah di depan mata.

​Bungkamnya para tokoh yang dikaitkan dengan kepemilikan lahan dan konsesi, termasuk belum adanya respons dari pihak PT KAS, semakin memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas tambak ilegal yang merugikan kepentingan publik tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *