Kapolres Lingga Tegaskan Laporan HD Masih Diproses Meski Kendala Bukti

Lingga, 8 Mei 2025 – Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan bahwa laporan HD terkait dugaan ancaman senjata tajam jenis samurai masih dalam proses penyelidikan, meski telah diajukan tiga bulan lalu. Pernyataan ini menanggapi sorotan publik atas perbedaan penanganan kasus antara dua pihak yang berkonflik.

Kendala Pengumpulan Bukti
HD, perwakilan dari kubu Sudirman, melaporkan tiga orang dari kubu Amren (Kepala Desa Tinjul) ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025. Namun, hingga kini, penyidik kesulitan mengumpulkan bukti untuk memenuhi unsur pidana.

“Kita masih sulit untuk menemukan bukti dan barang bukti tersebut. Jadi nanti memang kami dapat menemukan bukti ataupun barang bukti, akan kami proses,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi media di Mapolres Lingga, Rabu (7/5/2025).

[Baca Juga]

Investasi Tanpa Etika: Ketika Perkebunan Sawit Disokong Intimidasi dan Aparat

Polres Lingga Diduga Tidak Imparsial dalam Penanganan Sengketa Lahan di Desa Tinjul

Oknum Kades Di Lingga Dilaporkan Atas Tindakan Pengancaman Dengan Menggunakan Sajam

Sorotan Publik atas Ketimpangan Penanganan
Masyarakat mempertanyakan perbedaan kecepatan penanganan antara laporan HD dan laporan dari kubu Amren. Amren melaporkan empat orang dari kubu Sudirman ke Polres Lingga pada 23 April 2025 terkait dugaan kekerasan. Hanya dalam dua minggu, empat tersangka telah ditetapkan pada 3 Mei 2025.

 

Screenshot Video peristiwa 16 April 2025 yang menjadi awal mula Laporan yang di buat oleh kubu Amren

Sementara itu, laporan HD yang diajukan lebih dulu belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.

Screenshot Video Peristiwa 7 Februari 2025 yang menjadi awal menjadi awal mula Laporan yang di buat oleh HD

(Reporter: EAS)

Latest News
Advertise