Lingga, 6 Mei 2025 – Proses penyelesaian sengketa lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menuai sorotan publik akibat perbedaan penanganan hukum oleh Polres Lingga terhadap dua pihak yang berkonflik. Kedua kubu telah melaporkan masing-masing pihak ke kepolisian, namun respons penegak hukum diduga kurang berimbang.
Perbedaan Penanganan Laporan
Kubu Sudirman, melalui perwakilan anaknya, HD, melaporkan tiga orang dari kubu Amren (Kepala Desa Tinjul) ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025 atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai. Namun, hingga kini, nyaris 3 bulan laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara hukum.
Sebaliknya, ketika Amren melaporkan empat orang dari kubu Sudirman ke Polres Lingga pada 23 April 2025 terkait dugaan kekerasan di muka umum, proses hukum berjalan cepat. Empat tersangka telah ditetapkan pada 3 Mei 2025.
[baca juga]
Oknum Kades Di Lingga Dilaporkan Atas Tindakan Pengancaman Dengan Menggunakan Sajam
Investasi Tanpa Etika: Ketika Perkebunan Sawit Disokong Intimidasi dan Aparat
Akar Konflik dan Upaya Mediasi yang Gagal
Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan atas sebidang tanah yang telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Kedua belah pihak sempat berupaya menyelesaikan konflik secara kekeluargaan melalui mediasi di Mapolsek Singkep Barat, namun tidak mencapai kesepakatan.
Menurut salah satu sumber, kepolisian sempat mengimbau penghentian sementara aktivitas di lahan sengketa. Namun, pengelola perkebunan tetap melanjutkan pekerjaan, memicu ketegangan lebih lanjut.
Insiden 16 April 2025 dan Eskalasi Konflik
Kubu Sudirman mengaku bahwa kelambanan penanganan laporan polisi mereka memicu insiden pada 16 April 2025, di mana terjadi dugaan kekerasan yang disangkakan pihak Amren di sekitar lahan sengketa. Pihak Sudirman menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas di lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.
Tuntutan Keterbukaan dari Publik
Masyarakat mempertanyakan mengapa Polres Lingga terkesan lebih responsif terhadap laporan dari satu pihak sementara laporan lainnya tidak mendapat perhatian serupa. Sampai berita ini diturunkan, Polres Lingga dan Polsek Singkep Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketimpangan penanganan kasus ini.
Bersikap Imparsial
Bersikap imparsial berarti berlaku adil dan tidak memihak kepada siapapun secara objektif. Prinsip ini menekankan bahwa lembaga-lembaga tersebut harus melakukan tindakan atau memberikan keputusan yang berdasarkan fakta dan bukti, tanpa adanya preferensi atau pandangan pribadi. Imparsialitas menuntut lembaga-lembaga tersebut untuk melihat dan memperlakukan semua pihak yang terlibat secara adil dan memberikan kesempatan yang sama untuk mempertahankan argumen atau pendapat mereka.
(Sumber: Wawancara dengan pihak terkait dan dokumen laporan kepolisian)
Reporter: EAS







