Tagih Janji Sejak 2009, Ratusan Warga Marok Tua Segel Akses PT Hermina Jaya

LINGGA – Ketegangan memuncak di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, saat ratusan warga mengepung kawasan PT Hermina Jaya pada Senin (12/1/2026) pagi. Massa memadati akses utama menuju pos perusahaan guna menuntut realisasi janji yang telah terabaikan selama 17 tahun.

​7 Tuntutan Utama: Kompensasi dan Lahan

​Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga terhadap manajemen perusahaan yang dinilai ingkar janji atas perjanjian notaris tahun 2009. Perwakilan warga, Safarudin, menegaskan bahwa ada tujuh poin krusial yang harus segera diselesaikan, di antaranya:

  • Pembayaran kompensasi yang tertunda.
  • Penyelesaian sengketa lahan milik masyarakat.
  • Realisasi kewajiban sosial yang tertuang dalam dokuTransparan

​”Kami tidak meminta lebih, kami hanya menagih hak yang sudah disepakati bersama secara hukum sejak 2009. Dasar hukum kami jelas, namun realisasinya nol,” tegas Safarudin di lokasi aksi.

​Perusahaan Bungkam, Pengamanan Ketat

​Meski aktivitas perusahaan telah berjalan bertahun-tahun, warga merasa hak mereka dipinggirkan. Di sisi lain, pihak manajemen PT Hermina Jaya masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa.

​Guna mengantisipasi kericuhan, personel Polres Lingga dikerahkan secara ketat di sekitar lokasi. Meski situasi terkendali melalui pendekatan persuasif, warga mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan nyata.

​Desakan Dialog Transparan

​Masyarakat Marok Tua mendesak perusahaan segera membuka ruang dialog terbuka. Warga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap tuntutan ini hanya akan memperuncing konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Lingga.

 

Latest News
Advertise