Lingga, 12 Mei 2025 – Ruslan, tokoh pemuda yang mewakili suara masyarakat peduli Kabupaten Lingga, kembali mengecam dugaan aktivitas bongkar muat bauksit ilegal di terminal khusus milik PT TBJ (Telaga Bintan Jaya). Kali ini, sorotan tertuju pada keberadaan kapal tongkang milik PT Hermina yang kembali bersandar di pelabuhan tersebut, meski sebelumnya pelabuhan milik PT. TBJ telah disegel oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) usai PT. Hermina Jaya melakukan aktivitas serupa.

Menanggapi hal ini, Iskandar, Direktur PT TBJ, menyatakan bahwa aktivitas PT Hermina di terminal mereka “tidak melalui izin atau koordinasi dengan pihak PT TBJ”. “Kami sebagai pengelola resmi tidak mengizinkan PT Hermina menggunakan fasilitas ini. Segala aktivitas mereka di sini dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” tegas Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (12/05).
Namun, Ruslan menyanggah klaim tersebut. “Jika benar PT Hermina tidak diizinkan, mengapa tongkang mereka bisa bersandar di terminal PT TBJ? Di mana pengawasan pengelola? Ini bukti ketidakseriusan PT TBJ dalam melindungi aset dan lingkungan sekitar,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan, status penyegelan pelabuhan PT Hermina oleh KKP beberapa waktu lalu hingga kini belum dicabut, tetapi kemungkinan aktivitas serupa justru akan terjadi kembali di lokasi PT TBJ.
“Ini bukan kebetulan. Pelabuhan PT TBJ disegel beberapa waktu lalu karena diduga akibat aktivitas yang dilakukan PT Hermina, ini berisiko merusak lingkungan. Masyarakat sudah jadi korban: debu bauksit mengotori udara, ikan nelayan berkurang, dan laut semakin tercemar,” tambah Ruslan, seraya menunjukkan foto kapal tongkang yang diduga membawa bauksit di lokasi tersebut pekan lalu.
Dugaan Kolusi dan Lemahnya Pengawasan
Ruslan menduga ada celah kolusi antara PT Hermina dan pihak lain yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus berjalan. “PT TBJ mengklaim tidak memberi izin, tetapi tongkang tetap bisa masuk. Apakah ada oknum internal yang membiarkan ini? Atau ada pihak ketiga yang memanipulasi akses?” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan keseriusan KKP dalam menindak pelanggaran. “Pelabuhan tersebut sebelumnya disegel, tetapi tidak ada tindak lanjut hukum. Kini aktivitas yang sama kemungkinan akan dilakukan, dan PT TBJ hanya berlepas tangan. Ini menunjukkan sistem pengawasan yang lemah,” kritiknya.
Desakan pada Pemerintah dan Respons Stakeholder
Ruslan mendesak Pemkab Lingga dan KKP untuk segera mengaudit seluruh izin operasional di terminal PT TBJ serta menindak tegas pelaku pelanggaran. “Jangan hanya menyegel, tetapi usut tuntas siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat tidak mau jadi korban terus-menerus,” tegasnya.
Sementara itu, PT Hermina hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan menggunakan terminal PT TBJ tanpa izin. Di sisi lain, KKP melalui Kepala Pelaksana Daerah Syahbandar Lingga juga belum memberikan komentar.
Catatan Redaksi:
-
PT Hermina: Perusahaan yang sebelumnya beroperasi di pelabuhan yang kini disegel KKP. Diduga kembali ke terminal PT TBJ tanpa izin.
-
KKP: Kementerian Kelautan dan Perikanan, berwenang menyegel pelabuhan ilegal.
-
Bauksit: Bahan tambang penghasil alumina yang berisiko menghasilkan limbah merah (red mud) beracun.
Pertanyaan Kunci:
-
Bagaimana PT Hermina bisa mengakses terminal PT TBJ tanpa izin pengelola?
-
Apa langkah konkret KKP dan Pemkab Lingga untuk menghentikan praktik ilegal ini?
-
Akankah PT TBJ melakukan audit internal untuk mengusut dugaan pembiaran aktivitas ilegal di terminal mereka?
Masyarakat menunggu jawaban transparan sebelum kerusakan lingkungan di Lingga semakin parah.
Laporan : EAS







