Polres Metro Jakarta Pusat Selidiki Dugaan Penipuan Proyek Fiktif di Kabupaten Lingga

JAKARTA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mencatut nama instansi pemerintah di Kepulauan Riau. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/484/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilaporkan pada 14 Februari 2026 terkait peristiwa yang terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini melibatkan terlapor Teguh Setiadi dan Yudhi Lesmana yang diduga meminta bantuan pembiayaan kepada korban bernama Dede Iskandar. Modus yang digunakan adalah penawaran kerja sama untuk pendanaan paket pekerjaan Mesin dan peralatan Sentra IKM Sagu yang diklaim diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepulauan Riau.

​Untuk meyakinkan korban, terlapor melampirkan Surat Pesanan nomor 01/e-purchasing/dppk-ind/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp12.295.000.000. Atas dasar tawaran tersebut, Dede Iskandar menyepakati kerja sama dan menyerahkan dana sebesar Rp3.000.000.000 kepada Teguh Setiadi. Namun, setelah dana diserahkan, diketahui bahwa proyek pengadaan di Kabupaten Lingga tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif.

​Guna menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian telah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kepulauan Riau untuk menghadapkan pegawainya sebagai saksi. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi serta membawa dokumen asli terkait proyek di Kabupaten Lingga tahun anggaran 2024 tersebut.

​Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 13.00 WIB di Sat Reskrim Unit I Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Latest News
Advertise