Oleh Eka Arie Sandy
LINGGA (Gebraknusantara.id) – Memasuki penghujung tahun, tepatnya Minggu (28/12/2025), penanganan kasus temuan puluhan dus minuman keras (miras) di Pelabuhan Roro Jagoh masih menyisakan tanda tanya besar. Sejak klarifikasi terakhir dilakukan pihak kepolisian empat bulan silam, hingga kini belum ada titik terang terkait status hukum kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Lingga tersebut.
Kilas Balik: Drama di Dermaga Jagoh
Persoalan ini bermula pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika satu unit mobil pickup L300 terjungkal saat keluar menanjak dari kapal roro di Pelabuhan Roro Jagoh. Insiden kecelakaan tunggal tersebut secara tidak sengaja membongkar muatan tersembunyi berupa ratusan kaleng bir Heineken yang berserakan di lokasi kejadian.

Ironisnya, pasca kejadian, pihak kepolisian sempat mengeluarkan pernyataan yang membantah adanya miras dan bersikeras bahwa muatan hanya berisi sembako. Namun, bantahan tersebut dipatahkan oleh bukti digital berupa foto dan video warga yang telah viral di media sosial.
Merespons tekanan publik, Satpolairud Polres Lingga akhirnya menggelar klarifikasi resmi, namun alih-alih melakukan kegiatan di Mapolres Lingga yang dikatakan tempat barang bukti diamankan, Pihak Polisi memilih menggelar kegiatan tersebut disebuah kafe yang dikenal dengan nama Rumah Kebun di wilayah Desa Batu Kacang dengan mengundang beberapa Awak Media pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengakui telah mengamankan 22 case miras dari rumah pemilik berinisial R dan berjanji bahwa kasus ini akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Janji yang Terlupakan?
Namun, terhitung sejak klarifikasi pada 23 Agustus hingga hari ini, Minggu (28/12/2025), janji untuk memproses kasus tersebut seolah menguap begitu saja. Tidak ada rilis resmi mengenai perkembangan penyidikan, penetapan tersangka, maupun pelimpahan barang bukti ke pihak Kejaksaan.
Sikap diamnya otoritas berwenang selama empat bulan terakhir ini kembali memicu kecurigaan publik. Dugaan bahwa kasus ini sengaja “dipeti-eskan” atau sengaja disembunyikan sejak awal kembali mencuat ke permukaan. Hal tersebut senada dengan datangnya komentar dari seseorang Ade Fariansyah yang kerap dikenal sebagai salah satu aktivis sosial dari kalangan pemuda setempat.
”Jika memang diproses hukum, seharusnya ada progres yang disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai klarifikasi pada Agustus lalu hanya menjadi ‘obat penenang’ sementara agar warga berhenti bertanya, padahal prosesnya terhenti di tengah jalan,” ungkap Pemuda dengan sapaan Ade tersebut.
Menanti Ketegasan Hukum
Kondisi ini menjadi rapor merah bagi transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lingga. Publik kini menanti, apakah kasus miras Roro Jagoh ini benar-benar diproses secara profesional atau justru akan menjadi “arsip abadi” yang hilang seiring bergantinya tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan terbaru mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan 22 case minuman beralkohol tersebut.
Berita Terkait:







