GebrakNusantara.id, – Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, Jumat (19/4). Hasan diduga terlibat dalam pemindahan status tanah salah satu perusahaan di Bintan, saat menjabat sebagai camat. 

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri, “Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan.” kata Riky kepada batampos, Jumat (19/4). Ia mengatakan, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B.

Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tuturnya. Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan. “Sebab itu adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri.

Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” ungkap Riky. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu PJ Walikota Tanjungpinang Hasan sudah diperiksa sekali atas permasalahan lahan milik salah satu perusahaan di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Saat itu, Hasan mengaku datang untuk memenuhi panggilan kedua dari kepolisian. Ia mengatakan, ada 33 pertanyaan penyidik yang dijawabnya.

Dugaan masalah lahan yang ditangani polisi ini terjadi ketika PJ Walikota Tanjungpinang Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira 2014 sampai 2016. “Saya diundang sebagai saksi dimintai keterangan terkait masalah itu,” ujar Hasan kala itu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *