Tanjungpinang, Gebraknusantara.id – Polisi Resort (Polres) Bintan tengah fokus mengusut dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT. Expasindo Bintan.
Untuk mengusut itu, Polres Bintan melalui Sat Reskrim telah memanggil Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT. Expasindo pada Selasa (02/04/2024).
Seperti yang dilansir dari Pressmedia.id, Hasan tiba di Mako Polres Bintan dengan menumpangi Mobil Toyota Fortuner warna putih BP 1977 TI pukul 09.00 WIB. Begitu turun, dia berjalan menuju ruang penyidik Sat Reskrim Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ruang Tipikor Polres Bintan. Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Hasan terkait kasus tersebut walaupun sudah dua kali dalam pemanggilan sebagai saksi.
Dalam pernyataannya kepada wartawan usai pemeriksaan, Hasan mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik seputar lahan dan Surat Keterangan Tanah di lahan PT. Expasindo. Ia juga ditanya mengenai kasus pemalsuan surat lahan seluas 2 Hektar di atas lahan milik PT. Expasindo tersebut.
Terkait pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam. Hasan pun memberikan keterangan bahwa lahan PT. Expasindo memiliki masalah tumpang tindih lahan seluas 100 Hektar lebih. Namun dari jumlah dan luas lahan itu telah dilakukan mediasi dengan pihak pemerintah, perusahaan dan warga lainnya pada tahun 2014 lalu tetapi tidak membuahkan hasil apapun.
Saat ini, PT. Expasindo dalam laporan ini juga mengklaim, ada 14 surat dengan luas 1,6 hektar pengoperan kepemilikan lahannya yang dilakukan warga.
Disisi lain rupanya, diatas lahan perusahaan yang dipermasalahkan ini juga terdapat pengoperan hak tanah yang dilakukan warga dengan cara dikapling-kaplingkan.

Tentunya, kasus tanah tersebut menghebohkan publik karena menyeret orang nomor satu di Kota Tanjungpinang saat ini.
Hasan ikut terseret dikarenakan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) saat dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Ia juga mengakui menerbitkan dokumen warga di lahan PT. Expasindo itu.
Adapun dokumen yang dikeluarkan dan ditandatangani Hasan saat menjabat camat yakni dokumen pengoperan lahan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Seperti yang diketahui, “Sejauh ini Polisi telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj.Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan siapa tersangka dalam kasus ini,” kata Iptu Missyamsu Alson yang dikutip dari Pressmedia.id
Guna mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Media Gebraknusantara.id menghubungi Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.
Namun saat ditanya, Apakah tersangka yang akan di umumkan oleh Polres Bintan salah satunya PJ Walikota Tanjungpinang ? Iptu Missyamsu Alson menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Nanti tunggu pemeriksaan siapa yang dipanggil sebagai tersangka,” tulisnya melalui pesan whats’app, Jum’at (05/04/2024).
Lanjut dengan pertanyaan kedua, terkait kapan penetapan tersangka akan diumumkan ke publik? Alson sapaan akrabnya menjawab dengan hal yang sama masih menunggu.
“Nanti kalau tersangka sudah diperiksa,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H saat dihubungi Gebraknusantara.id, Sabtu(06/04/2024) memberikan pandangan hukum terkait diatas lahan perusahaan (PT. Expasindo-red) yang dipermasalahkan terdapat pengoperan hak tanah yang dilakukan warga dengan cara dikapling-kaplingkan.
“Pemalsuan surat ya jelas itu pidana, jika sudah jelas ada putusan pidana bahwa surat tanah itu palsu atau dibuat palsu, maka surat itu tidak berlaku. Artinya tidak bisa mengalahkan surat yang asli meskipun kadang prosesnya panjang melalui peradilan perdata,” jelasnya.
Menurutnya, PJ Walikota Tanjungpinang bisa saja dijadikan tersangka. Jika pihak penyidik mempunyai minimal dua alat bukti.
“Siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan. Jika berdasarkan alat bukti yang cukup yakni minimal dua alat bukti berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka dan petunjuk dapat ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan. Sekalipun dia sekarang menjabat sebagai PJ walikota,” katanya.
Masih kata Abdul Fickar Hadjar, terkait proses penyidikan oleh pihak kepolisian yang diperlukan hanya cukup alat bukti.
“tidak ada batas waktu, jika sudah ada cukup alat bukti bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terakhir, dirinya menyebutkan tumpang tindih surat tanah dapat dibatalkan melalui proses gugatan perdata di pengadilan.
“Pembatalannya bisa melalui gugatan perdata di pengadilan dengan dasar putusan pidana jadi harus digugat oleh pemilik asli ke pengadilan (PTUN-red),” tutupnya. (Reza)