Perusahaan Pelayaran di Lingga Diduga Langgar Aturan Izin Berlayar

Lingga – PT Pajar Baru Mekar Bersama, sebuah perusahaan jasa pelayaran di Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau, diduga melanggar aturan saat mengurus izin berlayar untuk tiga kapal pengangkut batu bauksit milik PT Hermina Jaya. Kapal-kapal ini diketahui berangkat secara ilegal dari pelabuhan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang berlokasi di kawasan hutan terbatas dan tidak memiliki izin khusus sebagai terminal pelabuhan.

Akibat pelanggaran ini, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam terpaksa menyegel pelabuhan tersebut pada 6 Mei 2025.

Prosedur Diabaikan
Sebagai agen pelayaran, PT Pajar seharusnya memastikan kapal memenuhi syarat teknis, administratif, dan legal sebelum mengajukan izin berlayar. Misalnya, mengecek kesiapan pelabuhan, fasilitas muat, dan kelengkapan dokumen seperti izin terminal hingga laporan kesehatan kapal. Namun, saat ditanya soal dokumen izin kapal-kapal tersebut, seorang pengurus perusahaan berinisial AG justru tidak bisa menjawab dan malah marah dengan membentak meja di depan wartawan dan perwakilan masyarakat, Safarudin.

AG juga tidak menjelaskan secara jelas apakah kapal benar-benar berangkat dari pelabuhan TBJ atau dari pelabuhan lain bernama PT BCA.

Warga Minta Transparansi Hukum
Safarudin, warga Lingga, mendesak aparat hukum menyelidiki dugaan penggunaan dokumen ilegal yang diajukan ke Syahbandar Pelabuhan Dabo Singkep. “Proses hukum harus transparan agar integritas pelayaran nasional terjaga,” tegasnya pada Jumat (9/5/2025).

Insiden ini memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap aturan, terutama terkait izin berlayar dan perlindungan lingkungan di kawasan hutan terbatas.(EAS)

Latest News
Advertise