Menghindari Polemik yang Lebih Besar, Pengacara Minta PT. Hermina Jangan Keluarkan Stockfile

Tongkang Untuk Muat Stockpile Bauksit Tertahan di Lokasi PT. Hermina Jaya. (Ft: Timur)

LINGGA, Gebraknusantara.id –  Berkaitan dengan Stockfile Bauksit (cadangan atau tumpukan sementara bahan tambang bauksit) milik PT. Hermina Jaya yang berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang saat ini sedang melalui proses hukum di tingkat Pengadilan dengan pihak PT. Karyaraya Adipratama (KRAP) membahas jalan buntu.

Melalui Kuasa Hukum PT. KRAP, Roy R. Jack Toar Kuhon melalui sambungan telepon menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan ke-2 kepada pihak PT. Hermina Jaya.

“Ya, didalam surat pemberitahuan tersebut kami sampaikan bahwa tidak ada itikad baik dari Hemina Jaya untuk mencari jalan keluar dan Perdamaian. Kita sudah menunggu selama dua minggu,” terangnya.

Selanjutnya, Jack (sapaan akrab) juga menyayangkan pihak Hermina mengubah kesepakatan sebelumnya sehingga menghentikannya meminta untuk tidak dilakukan Loading Stockfile Bauksit terlebih dahulu hingga proses hukum di tingkat Pengadilan selesai.

“PT.Hermina Jaya untuk tidak melakukan Loading Bauksit tersebut sampai dengan proses hukum di tingkat Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meskipun proses peradilan berjalan, tapikan kita juga melakukan proses perundingan upaya perdamaian dengan para pihak. Namun setelah kita menunggu, pihak Hermina tidak mau melakukan upaya damai ini. Sampai saat ini tidak terjadi kesepakatan itu untuk mencari jalan keluar. Karna pihak Hermina berubah lagi,” terangnya.

Ditanyakan terkait dengan adanya dugaan upaya ingin mengeluarkan stockfile bauksit oleh PT. Hermina Jaya, pengacara PT. KRAP akan bertekad tegas.
“Jika barang sudah tidak ada (Stockfile Bauksit), maka akan ada dugaan penggelapan objek yang merusak pekerjaan tambang. Itu pasti ada risiko sanksi hukumnya. Kita akan bertindak tegas jika sampai itu terjadi. Baik Hermina sendiri maupun para pihak yang ikut serta dalam proses pekerjaan itu. Karna tidak memperhatikan proses peradilan,” tegas Jack.
“Harapan kita pihak Hermina harus menunggu proses hukum. Jangan sampai Stockfile bauksit itu dijual tanpa izin para pihak. Termasuk kita dan juga masyarakat. Karna itu akan menimbulkan permasalahan atau polemik yang lebih besar lagi. Jadi harus ada perdamaian dan kesepakatan dulu dengan pihak PT. KRAP dan jangan juga meninggalkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kuasa hukum PT. KRAP juga berharap persoalan ini menjadi ketegangan bagi aparat penegak hukum yang terkait.

“Semua aparat penegak hukum yang terkait, baik Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KSOP maupun pemerintah daerah hingga pusat harus menjadikan atensi bagi mereka terkait masalah ini. Demi keadilan bagi PT. KRAP dan juga hak-hak masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran,” tutup Jack. (merah)

Latest News
Advertise