Kepala Desa Sungai Harapan Himbau Pengelola Tambak Udang Segera Penuhi Kewajiban IPAL, “Tambak efektif Menjadi Solusi Dalam Penyerapan Tenaga Kerja”

LINGGA (14 Juli 2025) – Malisi, Kepala Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, secara halus menghimbau seluruh pelaku usaha tambak udang vaname di wilayahnya untuk segera melengkapi fasilitas pengelolaan limbah. Langkah ini merupakan respons atas surat arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu yang menyasar 68 tambak udang di wilayah tersebut terkait pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Tekanan Regulasi dan Ancaman Sanksi

Dalam himbauannya, Malisi menegaskan bahwa penambak wajib mematuhi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri LHK No. 1 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pengelolaan limbah tambak udang. Aturan terbaru ini mewajibkan setiap unit usaha memiliki lima kolam pengolahan limbah:

– Bak equalisasi

– Bak aerasi

– Bak air basah buatan

– Bak effluent .

 

DLH Kabupaten Lingga telah memberikan sanksi administratif kepada puluhan tambak yang belum memenuhi kewajiban ini, dengan ancaman penghentian sementara operasi jika tetap mengabaikan peringatan . Data Dinas Perikanan Lingga menunjukkan kepatuhan yang memprihatinkan: dari 45 tambak aktif di Lingga, hanya satu yang telah memiliki IPAL .

 

Dukungan Multisektor untuk Ekonomi Lokal

Di tengah tekanan penegakan aturan lingkungan, Malisi juga meminta seluruh pihak—termasuk pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat—untuk mendukung keberlanjutan usaha tambak udang. Sektor ini disebutnya sebagai “harapan baru” penyerapan tenaga kerja di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan.

 

> “Kami ingin usaha tambak maju tanpa mengorbankan lingkungan. Kolaborasi antara pelaku usaha, DLH, dan dinas teknis seperti Dinas Perikanan sangat krusial untuk memastikan kepatuhan sekaligus menjaga dampak ekonomi,” tegas Malisi .

 

Potensi ekonomi tambak udang di Lingga terbukti signifikan. Seperti ditunjukkan PT. Singkep Putra Perkasa di Singkep Pesisir, investasi tambak skala besar mampu menyerap 100 tenaga kerja lokal dan menargetkan ekspor ke pasar Eropa, Jepang, dan Amerika. Perusahaan ini juga menjadi contoh positif dengan menerapkan sistem IPAL tiga tahap untuk menetralkan limbah sebelum dialirkan ke sungai.

Menurut Malisi, potensi tambak saat ini secara efektif menjadi salah satu solusi penyerapan tenaga kerja, dimana dengan banyaknya kelompok masyarakat yang membuka usaha tambak menjadi bukti valid tersedianya lapangan kerja, dimana setiap tambak dapat dikelola oleh 10 orang dalam 1 kelompok.

 

Langkah Strategis ke Depan

Untuk mendorong percepatan pemenuhan IPAL, Malisi mengusulkan dua pendekatan:

1. Pendampingan teknis oleh DLH dan Dinas Perikanan dalam penyusunan dokumen perizinan dan desain kolam pengolahan limbah.

2. Kerjasama dengan investor untuk pembiayaan IPAL, mengikuti model PT. Singkep Putra Perkasa yang menggunakan teknologi biofilter .

 

Dia juga mengingatkan risiko lingkungan jika limbah tidak dikelola: pencemaran laut, eutrofikasi, kerusakan terumbu karang, dan konflik dengan nelayan tradisional .

 


 

Fakta Kritis: Tambak Udang vs. Kewajiban IPAL di Lingga

Sebelumnya, dari data yang dihimpun media ini, Jumlah tambak terkena arahan DLH sebanyak 68 unit, namun Tambak yang dilengkapi IPAL di Lingga hanya 1 dari 45 unit yang saat ini beroperasi (data Dinas Perikanan).

Saat ini Sanksi Administrasi hingga penutupan sementara mengintai tambak yang tetap “bandel”.


 

Himbauan Malisi menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan. Dengan dukungan regulasi dan komitmen kolektif, tambak udang vaname di Sungai Harapan diharapkan menjadi model usaha berkelanjutan yang mendongkrak ekonomi tanpa merusak ekosistem pesisir Lingga.

Laporan: Eka Arie Sandy

Latest News
Advertise