Kedepankan Regulasi, PT SPP Sosialisasikan Rencana Investasi Sawit di Desa Kuala Raya

LINGGA – PT Singkep Payung Perkasa (SPP) menegaskan komitmennya untuk menjalankan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga dengan patuh pada regulasi yang berlaku. Komitmen ini disampaikan dalam agenda sosialisasi yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, Rabu (14/01/2026).

​Manajer Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) PT SPP, Kusdianto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai teknis operasional, hak dan kewajiban perusahaan, hingga dampak ekonomi bagi warga setempat.

​”Investasi kami berjalan di atas koridor aturan yang ada. Kami ingin masyarakat memahami bagaimana skema perkebunan ini nantinya, apa yang menjadi tanggung jawab kami, serta manfaat nyata yang akan dirasakan masyarakat saat investasi sudah berjalan,” ujar Kusdianto kepada awak media.

Meluruskan Persepsi Terkait PKKPR

​Kusdianto juga memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ia menegaskan bahwa mengantongi PKKPR tidak serta-merta membuat perusahaan menguasai lahan secara sepihak.

​”Perlu kami luruskan, PKKPR bukanlah instrumen penguasaan lahan. Kami tetap harus melalui prosedur perizinan lanjutan hingga terbitnya Hak Guna Usaha (HGU). Sebelumnya, kami akan melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi mana lahan milik masyarakat dan mana lahan non-kepemilikan,” tambahnya.

​Pihak perusahaan menjamin bahwa fasilitas umum, pemukiman, dan lahan produktif warga tetap menjadi hak masyarakat. Untuk lahan yang akan dikerjasamakan, PT SPP menyiapkan skema ganti rugi serta sistem plasma bagi hasil.

Dampak Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

​Investasi kelapa sawit dinilai sebagai sektor padat karya yang mampu menjadi mesin penggerak ekonomi desa. Selain sistem plasma yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang bagi warga, kehadiran perkebunan ini diprediksi akan menyerap banyak tenaga kerja lokal.

​”Kami memproyeksikan satu hektar lahan sawit dapat menyerap satu tenaga kerja lokal dengan sistem upah sesuai UMK. Ini adalah solusi konkret untuk menekan angka pengangguran di desa-desa sekitar wilayah operasional,” jelas Kusdianto.

​Ia menutup dengan membandingkan karakteristik investasi sawit dengan sektor lain. Menurutnya, perkebunan kelapa sawit merupakan investasi jangka panjang yang lebih inklusif bagi masyarakat yang memiliki lahan dan kemauan kuat, berbeda dengan sektor pertambangan yang memiliki regulasi perizinan jauh lebih kompleks.

Latest News
Advertise