Lingga, 9 Mei 2025 – Kasus sengketa lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, mencuat setelah muncul klaim kepemilikan ganda atas lahan seluas 17,40 Ha yang digunakan untuk perkebunan sawit. Lahan ini dikelola oleh Koperasi Merah Putih Desa Tinjul bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi dipertentangkan oleh Sudirman, yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari almarhum Cameng. Persoalan ini mengindikasikan potensi ketidakjelasan dokumen hak atas tanah dan praktik jual beli Hak Pakai yang dipertanyakan .
Latar Belakang Sengketa
1. Klaim Kepemilikan Ganda
– Koperasi Desa Tinjul mengklaim telah membeli lahan secara resmi dari ahli waris almarhum Aliong, pemilik sah berdasarkan sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh Djawatan Agraria Kepulauan Riau tahun 1962. Transaksi ini disertai dokumen pembayaran dan keterangan dari Kepala Desa Tinjul, Amren .
– Di sisi lain, Sudirman mengaku telah membeli lahan yang sama dari almarhum Cameng, yang disebutkan bukan pemilik sah.
2. Dokumen Hak Pakai yang Dipertanyakan
– Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan tahun 1962 menjadi sorotan karena statusnya sebagai hak terbatas. Hak Pakai umumnya diberikan untuk penggunaan tertentu (seperti pertanian atau non-pertanian) dan tidak selalu dapat dialihkan tanpa persetujuan pemilik tanah atau negara .
– Dalam kasus ini, Koperasi menggunakan Hak Pakai untuk pengelolaan perkebunan sawit, sementara aturan PP No. 40/1996 menyatakan Hak Pakai di atas tanah negara hanya bisa diperjualbelikan jika diizinkan dalam perjanjian pemberian hak .
Indikasi Pelanggaran Hukum
– Potensi Pemalsuan atau Pengalihan Ilegal.
Klaim Sudirman yang membeli dari pihak non-pemilik (Cameng) menimbulkan pertanyaan tentang validitas transaksi. Jika Cameng bukan pemegang hak, transaksi ini dapat dianggap tidak sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian .
Ketidakjelasan Status Tanah
Hak Pakai tahun 1962 yang digunakan Koperasi perlu diverifikasi ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat aturan baru Permen ATR/BPN No. 2/2025 telah mendelegasikan kewenangan penetapan hak ke tingkat provinsi/kabupaten .
Respons Pihak Berwenang
– Mediasi Polisi
Polsek Singkep Barat telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Kapolsek IPTU Hendri Gunawan menegaskan bahwa proses mediasi dilakukan sesuai prosedur, tetapi belum mencapai kesepakatan .
– Pemeriksaan Dokumen
Kades Tinjul menyatakan telah menunjukkan dokumen ke BPN terkait keabsahan Hak Pakai, namun belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Analisis Hukum
1. Hak Pakai vs. Hak Milik.
Hak Pakai tidak dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik kecuali memenuhi syarat khusus, seperti penggunaan untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 m² (Kepmen ATR No. 6/1998) . Sementara lahan sengketa ini digunakan untuk perkebunan, status Hak Pakai-nya patut dipertanyakan.
2. Implikasi Aturan Baru.
Permen ATR/BPN No. 2/2025 mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak ke pemerintah daerah. Untuk wilayah kategori II (termasuk Kepulauan Riau), penetapan Hak Pakai di atas 50.000 m² harus melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi . Jika dokumen Hak Pakai 1962 tidak sesuai aturan baru, statusnya bisa dibatalkan.
Rekomendasi
– Audit Dokumen oleh BPN.
Perlu pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan sertifikat Hak Pakai 1962 dan kesesuaiannya dengan regulasi terkini.
– Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan.
Jika mediasi gagal, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agraria untuk kepastian hukum.
Kesimpulan
Kasus Desa Tinjul menyoroti urgensi transparansi dalam penerbitan hak atas tanah dan perlunya sosialisasi regulasi agraria kepada masyarakat. Sengketa ini juga mengingatkan pentingnya verifikasi dokumen secara ketat sebelum transaksi jual beli, termasuk pemeriksaan status pemilik dan keabsahan sertifikat melalui BPN setempat.(EAS)







