Gebraknusantara.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeksekusi terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni menjalani pidana penjara setelah ia dinyatakan bersalah terkait perkara pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 127/PID.SUS/2023/PT TPG tanggal 4 Desember 2023 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ekskekusi dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH.MH, di Tanjungpinang, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 196/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 8 November 2023 terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE pasal 45 jo pasal 27 dan terhadap terdakwa dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika di kemudian hari terdakwa terbukti bersalah oleh suatu putusan hakim karena melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Majelis Hakim banding mengadili dan menyatakan Terdakwa Said Ahmad Syukri Alias Sas Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sas Joni) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
“Yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Umum Tanjungpinang mulai hari ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, SH.MH.
Sementara Sas Joni saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan dirinya siap menerima hasil keputusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
“Saya harus kooperatif, patuh dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Negara ini,” jelas Sas Joni.
Diketahui, Sas Joni terlibat persoalan percakapan dengan saksi korban yakni, Jenly Alfian Lengkong, berujung perkara pelanggaran UU ITE. (Reza)