Hasil Banding PT Kepri, Sas Joni Dieksekusi Ke LP Tanjungpinang Untuk Jalani Penjara

sas joni

Gebraknusantara.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeksekusi terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni menjalani pidana penjara setelah ia dinyatakan bersalah terkait perkara pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 127/PID.SUS/2023/PT TPG tanggal 4 Desember 2023 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ekskekusi dipimpin langsung oleh […]