LINGGA, gebraknusantara.id – Dugaan kebocoran sumber daya alam di Kabupaten Lingga kembali memicu sorotan tajam. Puluhan ton pasir timah yang diduga berasal dari kawasan Air Mas, Kecamatan Singkep Barat, dilaporkan melenggang bebas keluar dari Pelabuhan Sungai Buluh menggunakan kapal pukat trawl (pukat hela) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari lalu.
Aktivitas “senyap” yang diduga ilegal ini disinyalir menggunakan modus transshipment (pindah muatan tengah laut) di sekitar perairan Pulau Pandan sebelum dikirim ke destinasi misterius.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI)
Kabupaten Lingga, Zulkarnain. Ia menegaskan bahwa komoditas timah adalah kekayaan negara strategis yang pengelolaannya diatur ketat oleh undang-undang, bukan barang yang bisa diangkut suka-suka tanpa legalitas yang jelas.
”Kami meminta pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, tentu harus dapat dijelaskan secara transparan,” tegas Zulkarnain kepada gebraknusantara.id, Selasa (2/6/2026).
Gurita Bisnis Hitam dan Dugaan 5 Penadah di Pulau Dabo
Ironisnya, praktik ini diduga bukan barang baru. Dari penelusuran awal AJOI Lingga, “kencingan” timah skala besar dari Singkep Barat ini sudah berlangsung berulang kali. Lebih mencengangkan lagi, rumor di lapangan mengarah pada keterlibatan jaringan penampung lokal yang terorganisir.
”Ada informasi yang kami terima terkait dugaan keterlibatan sejumlah pelaku usaha atau penadah. Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat sekitar lima oknum pelaku yang beroperasi di wilayah Pulau Dabo. Namun informasi ini tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat yang berwenang,” ungkap Zulkarnain.
AJOI juga sempat melakukan konfirmasi kepada Humas Ormas PETIR terkait rumor yang beredar, namun pihak ormas menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas pengangkutan tersebut.
Respons Aparat: Antara “Saling Lempar” dan Janji Penyelidikan
Ketika dikonfirmasi oleh jurnalis gebraknusantara.id terkait dugaan penyelundupan berskala puluhan ton ini, respons dari aparat penegak hukum (APH) setempat justru terkesan normatif dan cenderung mengarahkan ke satuan lain.
Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan jawaban rinci mengenai langkah penindakan di darat (lokasi tambang/pelabuhan), melainkan mengarahkan wartawan ke Satuan Polairud.
”Coba tanya Airud bro, kalau di ketahui kita tindak,” tulis Iptu Maidir singkat via WhatsApp.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, mengaku kecolongan dan mengklaim pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas transshipment puluhan ton timah tersebut di perairan Lingga. Kendati demikian, ia berjanji akan melakukan penelusuran.
”Selamat malam bang. Kami tidak mengetahuinya. Namun kita akan selidiki terkait kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Lundu Herryson via WhatsApp kepada gebraknusantara.id.
Menanti Taring Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, publik Kabupaten Lingga masih menunggu kepastian hukum. Apakah puluhan ton pasir timah yang dikeruk dari bumi Pulau Singkep tersebut memiliki dokumen resmi (RKAB dan IUP), ataukah ini murni praktik mafia tambang yang terstruktur, sistematis, dan masif?
Zulkarnain berharap aparat tidak memicingkan mata dan segera turun ke lapangan secara menyeluruh.
”Kami berharap fakta yang sebenarnya dapat segera terungkap. Jika memang aktivitas tersebut memiliki izin dan sesuai aturan, maka harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Gebraknusantara.id akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak otoritas pertambangan serta pihak terkait lainnya demi menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat bagi masyarakat Lingga. (Ari)