Bantah 2 Ton Durian Ilegal, Ini Fakta Dari Balai Karantina Kepri

BATAM, Gebraknusantara.id – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam.

Kantor Keratina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri. (Ft: Timur)

Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asal. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan menyebarkan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.

Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan persetujuan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, pembawa media dilakukan terpencil dan pemiliknya diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen Karantina negara asal.

Sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menerangkan selama masa tersingkir, pemilik diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dokumen. Ketika tidak dapat memenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya sesuai pasal 45 ayat (3a) tindakan persetujuan dilakukan dengan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyelesaikan maka tindakan selanjutnya adalah penolakan. Total sebanyak 944,41 kg durian yang dikemas dalam 32 box styrofoam akhirnya diangkut dengan KM. Batam Indah 8,” ungkap Hasim dalam keterangannya.

Hasim menjelaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas/otoritas karantina negara asal.

Buah durian termasuk dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga setiap melalulintaskan media pembawa tersebut wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh negara asal dan Prior Notice (PN).

Pada kesempatan ini, Hasim meminta agar tindakan penolakan tidak diulangi karena banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Batam dan petani lokal. Apabila buah durian membawa penyakit, maka penyebarannya dapat cepat dan mengganggu pertanian setempat.

“Di Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi mata pencaharian para petani. Pohon durian termasuk dalam tanaman musiman, jadi panennya tidak dapat setiap hari. Sehingga mari kita hargai jerih payah petani yang sudah berjuang,” tutup Hasim.

Terpisah, Wasis Prihartono Ketua Tim Penegakan Hukum Kantor Kerantina Hewan Ikan Tumbuhan menjelaskan terkait informasi video beredar yang menyatakan 2 Ton Durian disebutkan 86 merupakan informasi yang tidak benar. Dari hasil pemeriksaan barang setelah 3 hari tersingkir total durian tersebut 944 kilo terkemas 32 sterofoam di dua Pallet besar.

“Tidak benar 2 ton. Jadi yang disebar sudah berputar. Barang masuk 8 Januari dan sudah ditolak kembali ke Singapura informasi pada 14 Januari 2026. Data video dan foto foto waktu pengiriman balek di pelabuhan tim kita ada. Jadi itu faktanya, dan kami disebut 86 merupakan kontaminasi nama baik,” kata Wasis.

Wasis juga menampilkan bukti foto proses pemeriksaan dan penolakan ke awak media.

Latest News
Advertise